search

Daerah

Mahakam Lampion Gardenandi harunPemkot SamarindaPT Samaco

Bukan Egois, Kerja Sama Pemkot Samarinda dan PT Samaco Bakal Berakhir Karena Wanprestasi

Penulis: Yusuf
Senin, 07 Februari 2022 | 2.101 views
Bukan Egois, Kerja Sama Pemkot Samarinda dan PT Samaco Bakal Berakhir Karena Wanprestasi
Wali Kota Samarinda, Andi Haurn.

Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Andi Harun menyampaikan dengan tegas jika evaluasi yang dilakukan pihak Pemkot Samarinda terhadap PT Samaco selaku pengelola Mahakam Lampion Garden (MLG) semata-mata karena adanya pelanggaran wanprestasi atas kerja sama yang dimulai sejak tahun 2017 silam.

"Saya hanya ingin menegaskan bahwa yang bersangkutan (PT Samaco) benar-benar melakukan wanprestasi," tegas Andi Harun.

Kepada awak media, orang nomor satu di Samarinda itu merinci sejumlah pernyataan kuat yang menjadi dasar pihaknya tiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Samaco selama mengelola MLG.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 pasal 7, kerja sama antara Pemkot Samarinda dan PT Samaco dalam pengelolaan MLG disebutnya bertentangan dengan waktu kerja sama yang diatur, yakni 25 tahun.

“Padahal, perjanjian tenor yang waktunya 25 tahun itu perjanjian kerjasama investasi atau kerjasama KPBU atau kerjasama dalam bentuk BOT (Build Operate Transfer, Red),” paparnya.

Hal tersebut, dicontohkan Andi Harun layakanya kerja sama antaran Pemkot Samarinda dengan perusahaan asal Korea pada sektor pengelolaan air bersih yang bersifat Non APBD. Terkecuali, aset tanah. Kemudian, setelah 25 tahun, aset dan manajemen akan diserahkan ke tangan Pemkot Samarinda.

Untuk pengelolaan MLG, Pemkot Samarinda disebut Andi Harun telah mengucurkan dana lebih kurang Rp 6,5 Miliar untuk pembangunan wahana rekreasi bagi warga Kota Tepian itu. Pun demikian dengan aset tanah yang menjadi kepemilikan Pemkot Samarinda.

“Pelanggaran yang berikutnya adalah ada kewajiban PT Samaco membayarkan pajak pungutan atau retribusi dan tunggakan itu sudah terjadi jauh sebelum masa pandemi, jadi tidak benar jika ada pihak yang menjadikan pandemi sebagai alasan untuk tidak membayarkan kewajiban tersebut,” bebernya.

Kendati demikian, Pemkot Samarinda dipastikan Andi Harun telah memberi kesempatan kepada PT Samaco untuk menjalankan kewajibannya hingga Maret 2022 mendatang. Dan, terpenting bagi Andi Harun, evaluasi besar-besaran terhadap pengelolaan MLG ini tidak terkait dengan para pelaku UMKM yang selama ini menggelar lapak di MLG.

"Tidak ada hubungannya dengan UMKM, mereka tetap lanjut tapi yang disanksi adalah pengelolanya. Kita punya data, UMKM disana bayar tempat dan pajak tapi tidak di setor oleh pihak pengola kepada pemerintah. Itu bisa berisiko dengan dugaan pengelapan," tegasnya. (*)

Editor: Yusuf