search

Daerah

Bappeda KaltimIbu Kota NegaraPepres Badan Otorita IKNUU IKN

Kepala Bappeda Kaltim: Jangan Sampai IKN Gemerlap, Wilayah Sekitarnya Gelap Gulita

Penulis: Yusuf
Rabu, 02 Februari 2022 | 2.238 views
Kepala Bappeda Kaltim: Jangan Sampai IKN Gemerlap, Wilayah Sekitarnya Gelap Gulita
Kepala Bappeda Kaltim, Muhammad Aswin.

Samarinda, Presisi.co - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Aswin akan menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Kota Balikpapan pada Kamis, 3 Februari 2022 besok. 

Aswin saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, rakor yang digelar oleh Kementerian PPN/Bappenas ini berlangsung sampai Jumat, 4 Februari 2022 di Hotel Golden Tulip. Pertemuan yang akan dihadiri perwakilan kementerian/lembaga dan unsur pemerintah daerah di wilayah IKN ini, merupakan tindak lanjut atas disahkannya UU IKN oleh DPR RI.

Dirinya menilai, sejak Kaltim ditetapkan sebagai IKN oleh Presiden Jokowi, intensitas kunjungan orang nomor satu di Indonesia bersama wakil dan para menterinya itu memang meningkat. 

"Belum jadi IKN saja sudah menguntungkan daerah. Jadi, secara ekonomi sangat menguntungkan," sambut Aswin. 

Kaltim disebut Aswin mampu menyetor devisa besar dengan nilai Rp 300-500 triliun kepada negara. Jika pembangunan IKN yang diestimasi mencapai Rp 466 triliun tersebut dikalkulasikan, hanya senilai 1 tahun devisa Kaltim ke pemerintah pusat. 

"Jangan nanti, IKN gemerlap, wilayah sekitarnya seperti Balikpapan, Tenggarong, PPU gelap gulita," kata Aswin, menyampaikan hal terpenting atas hadirnya IKN di Kaltim ini. 

Pemerintah melalui peraturan presiden terkait Badan Otorita IKN juga disebutnya harus benar-benar memperhatikan rencana pembangunan dan nasib masyarakat yang berada di sekitar wilayah IKN. 

"Kita tidak bisa diam, makanya harus diusulkan," sebutnya. 

Ia berpendapat, kebijakan Badan Otorita IKN yang akan diatur melalui perpres juga menjadi rentan saat presiden berganti posisi. Maka dari itu, struktur tepat menurut Aswin, tidak menjadi hak prerogatif presiden, melainkan diatur oleh Undang-Undang. 

"Mencontoh New York, Canbbera yang aturannya bisa diadopsi dalam UU. Kalau tidak bisa (diadopsi) bisa dibahas lagi.

Terpenting bagi dirinya, pembangunan Kaltim ke depan, benar-benar diperhatikan oleh pemerintah pusat. 

"Sekali-kali lah daerah kita ini seperti Jakarta," harapnya. (*)

Editor: Yusuf