search

Daerah

Desa TelemowKlaim lahanibu kota negaraPormasi

Badan Otorita IKN Diminta Turun Tangan Atasi Sengketa Lahan di Desa Telemow

Penulis: Nelly Agustina
Selasa, 25 Juli 2023 | 1.950 views
Badan Otorita IKN Diminta Turun Tangan Atasi Sengketa Lahan di Desa Telemow
Pormasi saat menggeler konferensi pers di Klinik Kopi, Samarinda. (Ist)

Samarinda, Presisi.co – Poros Perlawanan Masyarakat Sipil (Pormasi) Kalimantan Timur menggelar konferensi pers terkait nasib 93 Kepala Keluarga di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara yang terancam digusur.

Persoalan ini bermula dari warga desa kawasan RT 13 dan RT 14 yang mendapatkan surat pernyataan dengan nomor 001/ITCI/2017 tertanggal 17 Juli 2017. Hal ini memuat keterangan warga yang harus menandatangani surat sebagai bentuk pengakuan bahwa telah menempati Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT ITCI Kartika Utama tanpa izin. 

“Warga menolak, karena kenyataannya tidak ada bangunan milik PT ITCI Kartika Utama yang ditempati oleh warga,” ungkap Perwakilan Pormasi, Yudi saat konferensi pers di Klinik Kopi di Jalan Harmonika Prevab, Kecamatan Samarinda Ulu pada Selasa, 25 Juli 2023. 

Yudi katakan bahwa warga juga memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah lebih dari 83 hektare yang diklaim oleh PT ITCI KU sejak tahun 2017.

Ia menyebut, lahan yang diklaim tersebut dulunya adalah Desa Selong Kitik sejak Tahun 1912 hingga 1960 silam. Hal ini diperkuat bahwa warga membayar pajak atas lahan garapan Selong Kitik pada tanggal 7 Maret 1997 di Kantor Pelayanan PBB Balikpapan.

"Warga memiliki bukti yang kuat, maka tidak menyetujui untuk menandatangani surat tersebut,” tegasnya.

Sejak 17 Maret 2020, surat somasi dilayangkan PT ITCI Kartika Utama kepada warga Telemow. Pihak perusahaan meminta warga untuk menandatangani surat tersebut. Hal ini berdasarkan sertifikat 00001 Desa Telemow. Selanjutnya pada Maret hingga April 2020 warga mendapatkan surat klarifikasi dari satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU terhadap 27 warga yang menempati areal HGB PT ITCI Kartika Utama.

“Hingga hari ini warga masih terus melakukan perlawanan dan menuntut keadilan,” ucapnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen mengatakan seperempat dari luasan desa akan digusur oleh PT ITCI Kartika Utama. Padahal, perusahaan tersebut sudah lama tidak aktif beroperasi. Sebelumnya, sejak dua bulan terakhir juga telah terjadi di Kelurahan Maridan yang berlokasi di sebelah Desa Telemow. 

Ia menegaskan bahwa tindakan panggilan klarifikasi menurut pengalaman pihak Walhi Kaltim, merupakan akal-akalan yang nantinya akan mengkriminalisasi warga yang berani melawan dalam konflik perusahaan dengan warga asli. Menurut pengamatan, lahan Desa Telemow merupakan bagian daripada Ibu Kota Nusantara (IKN). 

"Tidak diketahui ujug-ujug PT ITCI KU memiliki HGB," katanya.

Iqin sapaan akrabnya mengatakan bahwa negara harus memberikan kepastian atas hak lahan, utamanya untuk mempertahankan kampungnya. Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim juga tidak memberikan kepastian lahan Desa Telemow, sedangkan dalam rencana IKN, lahan tersebut masuk dalam perencanaan pembangunan. 

"Maka Otorita IKN juga harus bertanggung jawab, khususnya dalam memberikan kepastian. Kami berdiri bersama masyarakat Desa Telemow," tegasnya. 

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU diketahui telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mediasi PT ITCI KU dan warga Desa Telemow pada Senin, 24 Juli 2023.

Proses berlangsung pelik dan mengakibatkan selisih paham saat RDP berlangsung. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU Andi Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Harapannya tidak merugikan kedua belah pihak. 

"Kami akan lakukan koordinasi juga Pemerintah Kabupaten untuk menyelesaikan perkara ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, tiga tuntutan Warga Desa Telemow melalui PORMASI yaitu pertama Hentikan Upaya Intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga Desa Telemow, Kedua Kembalikan Tanah Desa Telemow, Ketiga, Bebaskan wilayah 481,6 Hektare administrasi Desa Telemow dari area perusahaan apapun.

Untuk diketahui, Pormasi merupakan gabungan dari Walhi Kaltim, YLBHI LBH Samarinda, AMAN Kaltim, Pokja Pesisir, Pokja 30 dan AJI Samarinda. (*)

Editor: Redaksi