SAKSI Fakultas Hukum Unmul: Politik Dinasti Jadi Pintu Masuk Korupsi di Kaltim
Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 14 Januari 2022 | 2.502 views
Samarinda, Presisi.co - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang baru-baru ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendapat sorotan berbagai pihak. Salah satunya diutarakan oleh Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) asal Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Melalui rilisnya, Jumat, 14 Januari 2022, SAKSI menilai penangkapan AGM beserta kroni-kroninya kian menambah daftar panjang OTT kepala daerah oleh KPK di Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus tersebut merupakan ke-empat kalinya setelah sebelumnya Syaukani (Ex Bupati Kutai Kertanegara 2005), Rita Widyasari (Ex Bupati Kutai Kertanegara 2010-2015), dan Ismunandar (Ex Bupati Kutai Timur) turut dijerat dalam OTT KPK.
Dalam konferensi persnya, (13/1) malam, diketahui KPK resmi menetapkan Bupati PPU AGM beserta 4 pejabat di PPU dan 1 bendahara DPC partai Demokrat Kota Balikapapan sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan barang, jasa dan perizinan untuk pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
Diketahui nilai pengadaan barang dan jasa itu berhubungan dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 Miliar, serta pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Sedangkan yang berkaitan dengan korupsi terkait perizinan, tersangka diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten PPU, serta perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten PPU.
Salah satu anggota SAKSI, Herdiansyah Hamzah mengatakan hal ini menunjukkan bahwa selain proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan di bidang sumber daya alam merupakan lahan yang tak kalah subur bagi praktik korupsi di Kaltim.
"Korupsi SDA tidak hanya membawa kerugian bagi individu, tapi juga komunitas, dan masyarakat luas. Belum lagi disertai dampaknya terhadap lingkungan," kata Herdiansyah kepada Presisi.co melalui rilis SAKSI.
Melihat akar mula deretan kepala daerah yang telah terjerat dalam OTT KPK, Herdiansyah menyebut tentu tak lepas dari politik dinasti yang menjadi pintu masuknya korupsi. Menurutnya, politik dinasti merupakan potret oligarki politik di Kaltim yang telah lama terjadi.
"Lingkaran kekuasaan yang diisi keluarga dan kerabat merupakan faktor utama penyubur perilaku korup. Segala perangkat dan sektor jaringan dalam genggaman segelintir orang dan golongan, bahkan politik dinasti kian bermertafora dalam berbagai bentuk, bukan lagi hubungan darah semata, namun juga merambah pada relasi perkawanan," tegasnya.
Herdiansyah menilai praktik korupsi yang marak saat ini adalah wujud kesinambungan historis yang merupakan warisan oligarki dan harus dijadikan musuh bersama. Tak hanya itu, praktik korupsi terhadap barang dan jasa diprediksi akan terus menjamur seiring berpindahnya ibu kota negara (IKN) di Kabupaten PPU, Kaltim, nantinya.
"Juga bidang SDA yang rawan korupsi saat proses perizinan. Dengan potensi SDA yang cukup melimpah di Kaltim, tentu saja pengawasan harus dilakukan bersama oleh masyarakat Kaltim," tuturnya.
Oleh karena itu, SAKSI FH UNMUL memberikan catatan dalam menyikapi kasus ini OTT Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud.
1. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi Bupati PPU harus dilakukan dengan transparan
2. Mendesak KPK untuk mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan perkara lain yang sebelumnya kontroversial.
3. Meminta KPK untuk mempertimbangkan penggunaan delik pencucian uang, terutama terkait dengan harta kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini diperlukan sebagai bagian dari upaya memiskinkan para koruptor.
4. Meminta KPK untuk secara ketat mengawasi daerah-daerah yang kental dengan pendekatan politik dinasti dalam mengelola daerah karena politik dinasti merupakan pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.
Sumber: Rilis SAKSI Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Jumat, 14 Januari 2022.