search

Daerah

Andi HarunKolam RetensiBanjir Samarinda

Pemkot Samarinda Klaim Kantongi Bukti Kuat atas Lahan Kolam Retensi di Bengkuring

Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 28 Desember 2021 | 2.386 views
Pemkot Samarinda Klaim Kantongi Bukti Kuat atas Lahan Kolam Retensi di Bengkuring
Lokasi yang akan dijadikan kolam retensi oleh Pemkot Samarinda. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan Pemerintah Kota Samarinda memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah seluas 18 hektare di Gang H Duri kawasan Perumahan Bengkuring, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara. 

Lokasi tersebut kini dicanangkan menjadi kolam pengendali (kolam retensi) banjir untuk kawasan Perumahan Bengkuring yang kerap terdampak banjir musiman.

Namun diketahui sebelumnya, tanah seluas 18 hektare tersebut diduga diserobot oknum mafia tanah. Bahkan, beberapa rumah-rumah warga berdiri di atas lahan yang dimaksud, ditemukan saat tinjauan Wali Kota Andi Harun pada Selasa, 26 Oktober 2021 lalu. 

Terkini, lanjut ditegaskan Andi Harun, pihaknya bakal melakukan pengamanan aset. Sebagai konsekuensi, jika terdapat bangunan di atas tanah milik pemkot, kemudian tidak berdiri berdasarkan syarat menurut hukum, maka seyogyanya akan dibongkar. 

"Mereka yang mendirikan tanpa hak, maka untuk kepentingan umum harus dibongkar. Baik oleh mereka sendiri atau pemerintah yang bongkar. Bukti kita kuat membeli tanah seluas 18 hektare itu," ujarnya kepada awak media, Selasa, 28 Desember 2021 di Balai Kota. 

Meski demikian, Andi Harun menyatakan bahwa masyarakat yang merasa memiliki legalitas atas kepemilikan lahan dapat mendatangi Pemkot Samarinda, khususnya pada bagian aset dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda. 

"Sudah kami pasang plang dua hari yang lalu. Kita lihat sepekan ini, apakah ada yang komplain atau tidak, ada yang merasa juga berhak di atas tanah itu sebagian? Maka warga bisa datang ke pemerintah di bagian aset," imbuh Andi Harun. 

Terpisah, Lurah Sempaja Timur, Sipriani menuturkan, bahwa saat ini memang terdapat bangunan warga yang berdiri di atas 18 hektare tanah milik pemkot. 

Hingga saat ini, sebut dia, hanya ada satu warga yang mengirimkan surat penolakan keberatan terkait wacana pembangunan di atas lahan 18 hektare tersebut. 

"Rumah warga cukup banyak. Tapi kalau menolak keberatan hanya satu warga saja. Kemarin juga sempat mau mencabut plang yang dipasang pemkot, saya bilang jangan, nanti urusannya ke polisi," ungkap Sipriani. 

Sipriani membeberkan, pembelian aset tersebut oleh Pemkot Samarinda dilakukan pada 2008 - 2009, dibeli dari tangan pria berinisal U. 

"Pada 2008 12 hektare, kemduian 2009 6 hektare. Nah, pemkot harus bertemu dengan oknum U itu, karena dulu belinya dengan dia," pungkasnya. (*)