search

Hukum & Kriminal

Sakit HatiPolsek Samarinda Seberang

Sakit Hati Tak Ingin Ditemui, Pria di Samarinda Nekat Bakar Kontrakan Kekasih

Penulis: Jati
Kamis, 16 Desember 2021 | 1.775 views
Sakit Hati Tak Ingin Ditemui, Pria di Samarinda Nekat Bakar Kontrakan Kekasih
Busman saat hendak diantarkan menuju sel tahanan Polsek Samarinda Seberang. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Hanya karena masalah sepele seorang pria bernama Busman (26) nekat membakar kontrakan pacarnya sendiri di Jalan Rukun II RT 14, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda pada Minggu, 12 Desember 2021 lalu.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol M Jufri Rana melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriady mengungkapkan, aksi pembakara tersebut lantaran pelaku sakit hati dengan kekasihnya yang tidak mau diajak ketemu, sedangkan keduanya telah menjalin kasih selama satu tahun lamanya.

Selain itu, sakit hati pelaku semakin menjadi-jadi setelah kekasihnya yang bernama Fitri (23) jarang memberikan kabar kepadanya.

"Awalnya itu sakit hati terhadap pacarnya, saat diajak ketemu tapi pacarnya selalu menolak. Karna merasa diputus oleh pacarnya, akhirnya pelaku marah," ungkap Iptu Dedi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/ 12/2021).

Tak kunjung ada balasan kabar dari kekasihnya, Busman kemudian berniat mendatangi langsung rumah kontrakan kekasihnya.

Sesampainya di lokasi, Busman langsung membakar sandal yang ada di depan pintu kontrakan Fitri sehingga menyebabkan api merambat ke bagian depan rumah terbakar.

Beruntung, api belum sempat membakar habis bagian depan rumah lantaran tetangga yang melihat peristiwa itu langsung berteriak memerintahkan penghuni rumah untuk keluar dan kemudian berhasil dipadamkan.

"Dia (pelaku) ini bermaksud hanya menggertak saja dalam arti membakar sandal yang ada di depan pintu, tapi ternyata api tersebut merembet ke pintu," jelas Iptu Dedi.

Usai berhasil memadamkan api, Fitri kemudian bergegas mendatangi Polsek Samarinda Seberang guna melaporkan kejadian yang ia alami.

Polisi yang telah mengantongi informasi mengenai pelaku pangsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku.

"Kami amankan tersangka ini di Jalan Nuri, karena awalnya kami mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di kawasan tersebut," ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan tindakannya, Busman kemudian digelandang ke Polsek Samarinda Seberang dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Editor: Yusuf