PPKM Level 1 di Samarinda Berlaku Hingga 23 Desember 2021, Libur Nataru Diperketat
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 07 Desember 2021 | 1.476 views
Samarinda, Presisi.co - Status PPKM di Kota Samarinda yang sebelumnya level 2, telah berubah menjadi level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) 65/2021 tertanggal 6 Desember 2021.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun membenarkan perubahan status level PPKM tersebut usai dikonfirmasi awak media pada Selasa, 7 Desember 2021 di Balai Kota.
Akan tetapi, lanjut dikatakannya, pengetatan menjelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetap bakal dilakukan Pemerintah Kota Samarinda. Penerapan PPKM level 1 hanya berlaku tanggal 7 - 23 Desember 2021, lantaran pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 akan diterapkan PPKM level 3 mengacu Inmendagri 62/2021.
"Seperti apa pengetatannya bakal saya koordinasikan ke pihak terkait dan para camat," kata Andi Harun.
Terkait
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, Ismid Kusasih mengatakan, salah satu indikator penurunan status PPKM di Kota Tepian didukung oleh kegiatan vaksinasi Covid-19, terutama yang menyasar pada lansia.
"Kita pertama bersyukur karena Samarinda masuk level satu, nanti sesuai dengan levelnya Satgas akan mengeluarkan kebijakan baru lagi. Paling tidak dari tanggal sekarang 7 - 23 Desember 2021 ini," ungkap Ismid saat dihubungi via telepon.
Berdasarkan update vaksinasi Covid-19 Kota Samarinda, dipaparkan Ismid bahwa vaksinasi dosis pertama telah mencapai 77,06 persen dan dosis kedua mencapai 52,96 persen.
"Karena itu (vaksinasi lansia) harus di atas 50 persen. Itu yang membuat kita menjadi level 1 salah satu alasannya, karena Covid-19 itu yang paling rentan adalah lansia," lanjutnya.
Adapun pertimbangan Dinkes Samarinda terkait pengetatan atas perayaan Nataru dan status PPKM Kota Samarinda nanti, Ismid menjelaskan kebijakan tersebut sepenuhnya ada pada wali kota.
"Dari Dinkes, yang jelas itu kebijakan pak wali. Kalau kita sudah level 1 ya seyogyanya di sesuaikan dengan levelnnya itu," pungkasnya. (*)