PPKM Level 3 Resmi Diterapkan Hingga 2 Januari 2022, Subandi Imbau Masyarakat Menahan Diri
Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 24 November 2021 | 1.146 views
Samarinda, Presisi.co - Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah se-Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Regulasi anyar tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 62/2021 yang dikeluarkan pada 22 November 2021 kemarin di Jakarta. Yakni, sehubungan dengan perayaan hari Natal pada 25 Desember dan libur tahun baru pada 1 Januari 2022.
Hal tersebut rupanya tak luput dari perhatian Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi. Ia mengatakan, kebijakan pemerintah itu guna mengantisipasi ledakan baru Covid-19.
Politisi asal fraksi PKS itu pun mendukung kebijakan tersebut agar tidak menciptakan klaster terbaru Covid-19, terlebih pada momentum libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022 nanti.
"Tentunya saya mendukung itu. Kita harus pahami pandemi ini masih berlangsung, apalagi momentum peralihan tahun dan natal 2021 sangat berpotensi menciptakan ledakan baru covid-19, " jelas Subandi saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Rabu, 24 November 2021.
Lanjut Subandi, meski penurunan angka covid-19 seluruh wilayah Indonesia cukup signifikan, namun momentum natal dan tahun baru 2022 juga cukup rentan aktifitas keramaian.
Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi ledakan baru Covid-19 menjelang Natal 2021 dan tahun baru 2022, Subandi mengimbau kepada masyarakat agar menahan diri untuk beraktifitas demi kebaikan bersama.
"Saya menghimbau kepada masyatakat agar menaati dan menahan diri dulu, guna kebaikan kita bersama, " tutupnya. (*)