Hindari Konflik Industrial, Pemkab Kutim Bentuk LKS Tripartit
Penulis: Pre02
Rabu, 17 November 2021 | 627 views
Sangatta, Presisi.co - Bupati Kutai Timur (Kutim)Ardiansyah Sulaiman berharap kembalinya Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yang sempat vakum selama sebulan terakhir, dapat menjadi garda terdepan konflik industrial di Kutim.
Hal tersebut disampaikan Ardiansyah saat membuka pembentukan LKS Tripartit Kutim 2021-2023 dihadapan perwakilan perusahaan dan serikat pekerja di Hotel Royal Victoria Sangatta pada Rabu, 17 November 2021.
"Dengan banyaknya perusahaan di Kutim, pasti karyawan juga banyak. Maka perlu agar kita menghindari persoalan ketenagakerjaan maupun persoalan antara perusahaan sendiri," kata Ardiansyah.
Untuk diketahui, Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit bentukan Pemkab Kutim adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh.
Ini juga dilakukan, sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan makmur.
"Untuk itu saya berharap LKS Tripartit ini bisa kembali aktif. Dengan peraturan yang terbaru, untuk saat ini pembentukannya diberi kemudahan, tugasnya malah diperbesar dan anggotanya juga diperluas," imbuh Ardiansyah.
Sebelumnya, Kadisnakertrans Kutim, Sudirman Latief, sebelumnya dihadapan Bupati menjelaskan bahwa LKS Tripartit sudah lama vakum, sehinga Disnakertrans mengambil inisiasi untuk kembali membentuk LKS Tripartit sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat.
"Hal yang mendasar dari pembentukan lembaga ini adalah perubahan dari PP No. 8 tahun 2005 revisi PP No. 4 tahun 2017 terkait dengan beberpa ketentuan atau persyaratan dalam pembentukan LKS Tripartit, yang pertama komposisi keanggotaan. Sebelumnya pada PP No. 8 sebanyak 8 orang kini pada PP yang terbaru menjadi 21 orang," paparnya.
Hal mendasar lainnya adalah tingkat pendidikan, dalam peraturan lama keterwakilan serikat kerja/buruh dalam keanggotaan LKS Tripartit minimal D3, setelah perubahan dalam PP No. 4 tahun 2017 untuk keanggotaan tingkat pendidikannya turun SMA/sederajat. (*)