Samarinda, Presisi.co - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di ibu kota Kalimantan Timur terus merajalela. Kali ini, Tim Satgas Polisi Cyber, Polsek Samarinda Kota kembali mengungkap kasus Prostitusi Online yang terjadi di Kota Samarinda.
Dari hasil patroli ini, Tim Polisi Cyber berhasil meringkus 15 orang terduga pelaku prostitusi online yang terdiri, 7 orang wanita dan 8 orang pria. Dari 8 orang pria tersebut dua di antaranya bertindak sebagai mucikari.
15 orang terduga pelaku prostitusi online ini berhasil diringkus petugas yang menyamar sebagai pelanggan di dua lokasi hotel yang berbeda, tepat pada Sabtu 13 November 2021 malam.
Bahkan uniknya, dari 15 orang tersebut ada juga yang berperan sebagai penjaga para pelaku prostitusi online ini. Seperti pacar hingga suami sirih sang PSK online itu sendiri.
Terduga pelaku prostitusi online ini rata-rata berumur 20 tahun sampai dengan 25 tahun. Mereka diketahui menjajakan diri kepada pria hidung belang lantaran permasalahan ekonomi yang dialami, melalui aplikasi Michat.
"Pada saat kita melakukan patroli kita memantau aplikasi-aplikasi yang biasa digunakan untuk open BO. Dimana kita melakukan negosiasi terhadap pelaku prostitusi online dan saat mereka mengiyakan tim kita langsung meluncur ke hotel yang telah disepakati," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, Saat menggelar rilis di Halaman Polsek Samarinda Kota, Senin 15 November 2021.
Harga yang ditawarkan oleh dua mucikari berinisial MA (18) dan MAW (25) ini bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp500 ribu, untuk sekali kencan.
"Untuk yang laki-laki 2 yang berperan sebagai mucikari. Jadi merekalah yang menawarkan korban ini kepada tamu dengan harga bervariasi mulai harga Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu untuk sekali kencan," ucap AKP Gulo.
Dari hasil penangkapan kepada para terduga pelaku, polisi mengamankankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit handphone iphone, 2 unit HP oppo, 15 bungkus kondom merk sutra, serta 45 kartu perdana axis, 1 unit hp xiaomi, 1 unit hp merk oppo,10 lembar pecahan uang 50 ribu, 5 lembar pecahan 100 ribu, 1 hp oppo warna merah, 1 hp vivo warna biru, 1 hp samsung hitam, serta 1 buah tas.
"Jadi para pelaku ini cenderung sangat sering mengganti kartu dengan tujuan tertentu. Handphone yang kita amankan ini biasa digunakan pelaku untuk melakukan komunikasi dan transaksi," bebernya.
"Para terduga pelaku ini kebanyakan berasal dari luar kota, namun ada juga sebagian yang memang warga kota samarinda. Mereka biasanya berpindah kota untuk mencari pelanggannya," sambung AKP Gulo.
Kini, dua orang terduga pelaku mucikari yakni MA dan MAW dikenakan UU 21 tahun 2007 tentang perdaganagn orang, sedangkan 13 orang lainnya akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Samarinda untuk diberikan pembinaan.
"Ini kita sedang koordinasi ke Dinas Sosial untuk pembinaan terhadap para perempuan-perempuan yang terlibat dalam hal ini. Kita sudah dapat lampu hijau dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Dinas Sosial Samarinda," pungkasnya.