search

Hukum & Kriminal

Polsek Samarinda KotaResidivis ditangkap PolisiKasus NarkotikaBerita Kriminal Samarinda

Bawa Sabu dalam Bungkus Kopi, Dua Residivis Ini Diamankan Polisi

Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 112 views
Bawa Sabu dalam Bungkus Kopi, Dua Residivis Ini Diamankan Polisi
Polsek Samarinda Kota saat mengungkap kasus peredaran Narkotika. (Presisi.co/Akmal)

 

Samarinda, Presisi.co – Dua pria yang merupakan residivis kasus narkoba kembali diamankan pihak Kepolisian Sektor Samarinda Kota melalui operasi pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Jalan Biola, Kecamatan Samarinda Kota, pada Jumat, 2 Mei 2025 malam.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo melalui Kanit Reskrim Dedy Lantang menuturkan kedua tersangka berinisial YR (36), warga Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan F (44), warga Kota Samarinda.

“Keduanya diketahui pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2019 atas kasus serupa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),” ungkapnya Rabu 7 Mei 2025 sore.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat melakukan patroli, petugas mencurigai dua orang berboncengan sepeda motor yang kemudian mencoba melarikan diri.

“Salah satu dari mereka sempat membuang sebuah benda sebelum berhasil diamankan oleh petugas, yang kebetulan sedang berpatroli secara beriringan sehingga tidak memberi celah untuk kabur,” tambahnya.

Diketahui, barang yang dibuang tersebut ternyata adalah satu bungkus sachet kopi bermerek yang di dalamnya ditemukan plastik bening berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu. Setelah ditimbang, barang bukti diketahui seberat 25,21 gram.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hendak mengantarkan barang haram tersebut ke seseorang di Kecamatan Muara Badak, Kukar. Keduanya mengaku baru sekali melakukan aksi ini.

“YR disebut menerima uang jalan sebesar Rp2,5 juta, sedangkan F mendapat Rp200 ribu serta dijanjikan satu paket sabu sebagai imbalan,” tukasnya.

Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif. Saat ini, keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi