Pelaku Pembunuhan di Hotel MJ Terancam Kurungan Penjara Seumur Hidup
Penulis: Jati
Senin, 08 November 2021 | 1.642 views
Samarinda, Presisi.co - Anggota Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang wanita asal Banjarmasin berinisial RA (21) yang tewas di Kamar 508, Hotel MJ Samarinda, (16/10/2021) lalu.
Kasus terungkap setelah anggota Satreskrim Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial EW sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari pengembangan yang dilakukan kepolisian, penyelidikan pun mengerucut kepada sang pelaku pembunuhan berinisial R (23).
Wakapolres Samarinda, AKBP Eko Budianto menerangkan, Pelaku R ini diringkus anggota polisi gabungan di kediaman keluarganya di Kabupaten Kutai Barat, setelah kurang lebih 2 minggu melarikan diri dari kejaran polisi.
"Pelaku kami amankan di kediaman saudaranya di Kutai Barat, kurang lebih dua minggu kabur. Ditangkap tanpa perlawanan," ucap AKBP Eko saat menggelar realese pengungkapan kasus pembunuhan RA di Halaman Polresta Samarinda, Senin (08/11/2021).
Melalui data yang dihimpun oleh kepolisian, R ternyata menyewa RA yang berprofesi sebagai PSK online melalui EW yang berperan sebagai mucikari lewat aplikasi Michat.
Singkat cerita, saat R dan RA berada di kamar Hotel 508, keduanya sempat melakukan transaksi sebelum melakukan hubungan badan. R kemudian dimintai sejumlah uang muka oleh RA, akan tetapi karna salah paham R pun kemudian menghempaskan korban ke tempat tidur.
"Pelaku pikir dirinya ditipu oleh RA, karna usai memberikan uang muka korban ini berjalan meninggalkan ruangan. Pelaku pun langsung menarik dan menghempaskan korban ke kasur," ungkap Eko.
Setelah melemparkan korban ke tempat tidur, pelaku lantas menutup wajah RA dengan bantal. Pelaku lalu mengambil meraih serpihan kaca yang berada di bawah tempat tidur dan langsung menusuk bagian badan korban.
"Dari hasil visum ada kurang lebih 25 kali tusukan," bebernya.
Pelaku yang saat itu panik kemudian meninggalkan RA yang telah bermandikan darah. Sementara itu, EW yang merupakan muncikari korban kemudian memeriksa korban lantaran terlalu lama di dalam kamar tanpa kabar.
"Saya tunggu setengah jam kok lama, dan kemudian diketok pintu itu tapi tidak dibuka, lalu pas dibuka ternyata sudah banyak darah," ujar EW saat diwawancarai awak media dilokasi yang sama.
Selain itu, R mengakui saat melakukan transaksi dengan korban sempat terjadi kesalahpahaman sehingga membuatnya geram dan menyebabkan dirinya membunuh RA.
"Saya pikir mau ditipu karna saya sudah bayar, cuma korban bilang buat apa saya tipu begitu. Karena marah saya tarik dia ke kasur, lalu saya ambil serpihan kaca itu. Saya tidak ada niat membunuh cuma korban terus melawan. Saya mengaku salah, saya minta maaf saat itu saya khilaf," imbuhnya.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polresta Samarinda, untuk R kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup, sedangkan EW diancam dengan kurungan penjara maksimal 3 tahun seperti yang tertera dalam UU No.21 Tahun 2007 atas tindak perdagangan orang.