search

Daerah

Muhammad SamsunDPRD KaltimPergantian Ketua DPRD KaltimNidya ListiyonoHasanuddin MasudMahkamah Partai Golkar

Pergantian Ketua DPRD Kaltim Dituding Cacat Hukum, Begini Respon Samsun dan Sekretaris Fraksi Golkar

Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 05 November 2021 | 1.237 views
Pergantian Ketua DPRD Kaltim Dituding Cacat Hukum, Begini Respon Samsun dan Sekretaris Fraksi Golkar
Paripurna pengesahan pergantian Ketua DPRD Kaltim. (istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Polemik pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud hingga saat ini terus bergulir. Berbagai pihak pun memberikan penilaian dan sikap atas pergantian sosok yang mengabdi pada Partai Golkar selama 30 tahun lebih tersebut.

Teranyar, pergantian mantan Bupati Berau dua periode itu mendapatkan tanggapan serius dari Aliansi Pimpinan Ormas Daerah (AORDA) Kaltim. Mereka menilai bahwa rapat paripurna yang diadakan pada hari Selasa, 2 November 2021 lalu dan memutuskan untuk mengusulkan pergantian Makmur HAPK sebagai ketua DPRD Kaltim kepada Hasanuddin Mas’ud adalah cacat hukum.

Menanggapi permasalahan tersebut, Sekretaris fraksi Golkar DPRD Kaltim, Nidya Listyono saat ini masih enggan berkomentar banyak terkait tudingan dari pihak AORDA.

Menurutnya, hal itu adalah ruang demokrasi yang dijamin undang-undang di mana seseorang atau sekelompok orang bebas berpendapat. Selain, Tyo sapaannya itu tak ingin salah bicara lantaran bukan kewenangannya.

"Saya enggak bisa berkomentar terkait adanya surat itu, kan ini negara Demokrasi kebebasan dalam berpendapat,"ucap Tyo sapaannya dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat, 5 November 2021.

Tyo menjelaskan, bahwa mekanisme persetujuan DPRD Kaltim terhadap pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud melalui proses yang cukup panjang. Bahkan, dalam rapat paripurna beberapa kali anggota DPRD sepakat untuk menunggu surat keputusan dari Mahkamah Partai (MP) Golkar selama 120 hari lebih.

“Itu semua cukup panjang prosesnya. Sudah kan kami ikuti cukup panjang, yang pertama ada surat dari Dewan Perwakilan Pusat (DPP) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kemudian diserahkan lagi ke sekretariatan DPRD Kaltim melalui fraksi Golkar, dan kemudian berproses ke Mahakamah Partai, dan itu berproses kurang lebih kan 3 sampai 4 bulan,” imbuhnya.

Disinggung mengenai apakah pihak Golkar akan ada komunikasi dengan AORDA, anggota komisi II DPRD Kaltim itu menambahkan pihaknya akan mengecek terlebih dulu surat tersebut ditujukan kemana.

“Ya, nanti kita cek dulu surat itu ditujukan kepada siapa, takutnya nanti kalau saya berkomen jadi salah. Itu kan kebebasan berpendapat maka kita hargai orang berpendapat, jadi saya gak berani komen takut nanti ada salah-salah,” terangnya.

Sementara itu, tanggapan atas sikap AORDA menolak pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud malahan datang dari unsur pimpinan DPRD Kaltim. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun saat dikonfirmasi media ini Jum'at, 5 November 2021, pernyataan sikap AORDA itu disambut baik pihaknya.

"Saya dengar katanya mau audensi hari ini. Cuman kantor lagi kosong hari ini (Jum'at) rata - rata lagi dl (dinas luar). Mungkin hari Senin mau disampaikan," jelas Samsun.

Samsun melanjutkan, pada prinsipnya bahwa DPRD Kaltim tetap mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

"Tentunya kami tetap mendengar," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, dari 3 pimpinan sidang pada rapat paripurna ke-25 DPRD Kaltim Selasa, 2 November 2021 lalu itu, hanya Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo bersama 40 anggota dewan dari 55 yang menyetujui pergantian Ketua DPRD dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas'ud.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji dari Fraksi Gerindra, memilih walk out dan tidak campur tangan dengan pergantian tersebut. Dengan alasan belum ada kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Di mana Makmur HAPK sudah mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukumnya.

Disinggung apakah terdapat celah keputusan DPRD Kaltim pada paripurna ke-25 lantaran adanya desakan dari masyarakat, Samsun menegaskan keputusan bersama itu sudah final.

"Kalau mekanisme paripurna sudah benar, tidak bisa digugurkan," kata Samsun.

Dijelaskannya, DPRD Kaltim secara kelembagaan berdasarkan tahapan pergantian tersebut memiliki waktu satu pekan sejak disepakatinya keputusan tersebut. Untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Gunernur Kaltim, Isran Noor. Meski demikian, dibeberkan Samsun bahwa surat tersebut belum diteruskan kepada Isran Noor.

"Kan nanti ada kajian dan konsultasi dengan mendagri kami dilakukan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, AORDA melalui ketua umumnya, Mohammad Djailani dalam sikapnya menyampaikan rapat paripurna ke-25 yang digelar DPRD Kaltim adalah cacat hukum.

Pasalnya, rapat paripurna yang memutuskan pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud itu, dalam kondisi masih berlangsungnya proses gugatan di PN Samarinda melalui Surat Perkara No. 204/Pdt.G/2021/PN.Smr tanggal 19 Oktober 2021 yang dilayangakan oleh kuasa hukum Makmur HAPK.

“Itu gugatan saat ini masih dalam proses gugatan di pengadilan negeri Samarinda. Bahkan nomor gugatannya pun sudah ada,” ungkap Djalani sapaan akrabnya itu seperti diberitakan sebelumnya.

Editor: Yusuf