Lahan Pemkot Samarinda di Bengkuring Diduga Diserobot Oknum, Wali Kota Andi Harun Siapkan Langkah Hukum
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 26 Oktober 2021 | 734 views
Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menduga lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di Gang H Duri kawasan Bengkuring, Kelurahan Sempaja Timur telah diserobot oleh oknum tak bertanggung jawab. Plang penanda kepemilikan tanah seluas 18 hektare yang selama ini tegak berdiri, bahkan nampak telah dicabut dan dirobohkan oleh oknum yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kejadian tersebut, baru diketahui Andi Harun ditengah kunjungannya terkait proyek penanggulangan banjir pada Selasa 26 Oktober 2021.
Saat dikonfirmasi, Andi Harun menyebutkan akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan meyerahkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.
Ia menduga, penyerobotan lahan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan aparat pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Kemudian sertifikasi yang lambat, walaupun surat-suratnya lengkap, kami ada surat pemberitahuan pajak tertuang (SPPT). Tapi kita jangan lihat masa lalu, kita perbaiki apa yang ada sekarang," ujarnya kepada awak media.
Dalam waktu, lanjut Andi Harun, dirinya akan membuat laporan kepada pihak Kepolisian. Sembari proses tersebut berjalan, dirinya juga akan menunjuk OPD teknis untuk memasang plang dan patok sebagai tanda lahan seluas 18 hektar milik Pemkot Samarinda tersebut besok, Rabu 27 Oktober 2021.
"Kami juga berusaha mencari pihak-pihak bertanggung jawab, mudah mudahan ketemu," sebut Andi Harun.
Disinggung mengenai pihak mana antara pengkavling atau yang mengavlingkan yang nantinya bisa dipidana, Andi Harun belum dapat memastikan.
"Kita lihat nanti, siapa saja yang diduga memenuhi unsur dalam perbuatan dugaan menjual lahan pemkot bisa terjerat," ujarnya.
Menurutnya, jika laporan Pemkot Samarinda nantinya meningkat menjadi kasus perkara, maka kemungkinan pihak terduga akan mendapatkan sanksi pasal berlapis.
"Jangankan menjual, masuk tanpa izin saja itu masuk tindak pidana. Apalagi memperjualbelikan. Jadi kemungkinan, kalau meningkat jadi kasus perkara, maka bisa jadi pasalnya berlapis. Penyerobotan dan penggunaan," urainya.
Meski demikian, laporan tersebut dikatakan Andi Harun, seutuhnya akan menjadi wewenang pihak penyidik untuk mempelajari temuannya tersebut. Sementara, Pemkot Samarinda disebutnya akan kembali melakukan memvalidasi dokumen-dokumen terkait.
"Kami ada SPPT lengkap. Tapi masih simpang siur. Mereka juga katanya ada surat, itu mau kami periksa terbitnya tahun beberapa. Apakah ada terindikasi oknum-oknum aparat di kelurahan atau kecamatan, atau malah melibatkan pihak lain," pungkasnya. (*)