Makmur HAPK Dianggap Bukan Kader Golkar Lagi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Begini
Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 20 Oktober 2021 | 1.059 views
Samarinda, Presisi.co - Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam angkat bicara menanggapi pernyataan Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin yang menganggap bahwa kliennya tersebut bukan lagi anggota Partai Golkar.
"Undang-undang politik sejatinya memberi 2 sarana hukum yang dapat ditempuh untuk menguji kebeneran materil bagi Pak Makmur," sebutnya.
Ia menjabarkan, putusan Mahkamah Partai Golkar yang menolak gugatan Makmur HAPK atas putusan lengser sebagai Ketua DPRD Kaltim hanya berlaku di internal partai berlambangkan beringin saja.
"Di Undang-undang yang sama menyatakan dapat menempuh upaya hukum di Pengadilan. Kami meyakini pengujian secara jujur, terbuka, tidak berpihak dan profesional adanya di Pengadilan Negeri," lanjutnya.
Sinar turut mengingatkan agar pihak tergugat dalam hal ini Ketua DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Sekretaris DPP Loedjwik FP, Ketua DPD Rudy Mas'ud, Sekretaris DPD Husni Fahruddin, dan Anggota DPRD Hasanuddin Mas'ud untuk senantiasa menjaga martabat advokat.
"Karena advokat adalah ovicium nobile. Tugas kami memberi nasehat hukum dan langkah-langkah hukum terbaik bagi klien akan kami lakukan dengan persetujuan klien kami," tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga tengah meneliti lebih rinci narasi yang disampaikan oleh Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin yang menganggap bahwa Makmur HAPK bukan lagi kader Partai Golkar lagi.
"Padahal dia (Husni Fahruddin,Red) tahu sampai saat ini Pak Makmur masih kader dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Kaltim. Apakah mengandung unsur pidana atau perdata, kami akan kaji dan menentukan jalur hukum apa yang akan kami tempuh," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris DPD Golkar Kaltim yang karib disapa disapa Ayub itu menilai gugatan yang dilayangkan Makmur HAPK bersama kuasa hukumnya ke PN Samarinda merupakan hal wajar bagi seorang warga negara Indonesia. Hanya saja, kata Ayub, Pengurus DPD Golkar Kaltim telah menganggap ketua DPRD Kaltim itu sudah bukan kader lagi.
"Karena sebagai kader Golkar, putusan mahkamah partai itu sifatnya mengikat bagi kader. Kalau kemudian melakukan gugatan, berarti (Makmur HAPK) merasa dirinya bukan kader lagi," ujar Husni Fahruddin yang karib disapa Ayub melalui sambungan telepon, Selasa 19 Oktober petang.
Lebih lanjut, Ayub mempersilahkan gugatan tersebut untuk diteruskan. Pihaknya pun telah siap menerima bahkan melawan gugatan yang dilayangkan Makmur ke PN Samarinda pada Selasa kemarin itu.
"Silahkan saja gugat, kami serahkan pengadilan saja memustuskan. Kuasa hukum mencari posisi hukum. Kalau kuasa hukum kemudian tidak menyarankan ke pengadilan, bukan kuasa hukum itu namanya," terangnya. (*)