search

Daerah

APBD PerubahanDPRD KaltimPemprov KaltimHM Sa'bani

APBD Perubahan 2021 Tak Kunjung Disahkan, Begini Penjelasan Wakil Ketua DPRD dan Sekdaprov Kaltim

Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 01 Oktober 2021 | 1.326 views
APBD Perubahan 2021 Tak Kunjung Disahkan, Begini Penjelasan Wakil Ketua DPRD dan Sekdaprov Kaltim
Ilustrasi. (internet)

 

Samarinda, Presisi.co – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kaltim Tahun Anggaran (TA) 2021  belum juga disahkan. Padahal, pembahasannya diharuskan tuntas pada Kamis 30 September 2021, kemarin.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun pun menanggapi hal tersebut. Ia menjelaskan, bahwa nota kesepahaman APBD Perubahan 2021 belum disepakati, maka Kaltim bakal tetap menggunakan nota kesepahaman APBD Murni TA 2021.

Sebelumnya, memang sempat tersiar kabar jika APBD Perubahan tak disepakati, maka Pemprov Kaltim, dalam hal ini gubernur akan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub).

"Ya enggak, berarti pakai APBD murni. Kan ada APBD murni 2021 yang sudah disahkan. Jadi enggak ada perubahan,” jelasnya kepada awak media belum lama ini.

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, minimnya serapan anggaran APBD Murni 2021 turut mempengaruhi pembahasan APBD Perubahan. Terkini, serapan APBD Murni 2021 baru menginjak angka 36% dari total yang disahkan sebesar Rp 11,61 Triliun.

“Masih banyak yang belum terserap, masih banyak kan uangnya. Habiskan dulu yang ada, iya itu alasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim belum sepakat. Karena serapan anggarannya masih rendah," jelas Samsun.

"Kalau mau ditambahin, nanti tidak cukup lagi,” tambahnya.

Samsun menegaskan, jika APBD Perubahan memang tak disahkan, maka nomenklaturnya pun tak dapat ditambah atau berubah.

“Tidak bisa, karena masih pakai APBD perubahan tahun anggaran 2021. Dan, APBD perubahan itu belum disepakati hingga sekarang,” imbuhnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov kaltim, HM Sa’bani mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan di DPRD Kaltim. Sembari, melaksanakan kegiatan yang sebelumnya sudah terjadwal dalam APBD Murni 2021.

"Kecuali, hal penting yang harus dilakukan seperti biaya tidak terduga (BTT), kurang bayar bagi hasil pajak, itu yang kami siapkan," ungkap Sa'bani saat dikonfirmasi Jumat, 1 Oktober 2021.

Sabani tak menampik, berdasarkan jadwal kegiatan, pembahasan APBD-P harusnya dimulai pada Juli 2021 lalu. Namun, dijelaskannya bahwa pemprov kala itu menunggu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"RKPD APBD-P itu baru difasilitasi tanggal 6 Agustus 2021 oleh Kemendgari. Lalu kami melakukan penyesuaian-penyesuaian. Sehingga akhir Agustus 2021 baru diserahkan ke dewan (DPRD Kaltim,Red)," ujarnya.

Menurutnya, apabila APBD-P 2021 belum disepakati, atau sambil menunggu kesepakatan APBD-P 2021, maka disiapkan Pergub guna mengakomodir hal-hal yang menjadi mandotory bagi Pemprov Kaltim.

"Seperti misalnya kurang bayar bagi hasil pajak ke kabupaten/kota, untuk dibayarkan ke kabupaten/kota terlebih dahulu. Kalau tidak, mereka menunggu-nunggu hak mereka. Kemudian juga untuk keperluan yang mendahului anggaran, biaya tidak terduga, dan lainnya," urainya.

 

Mengenai target pengesahan APBD-P 2021, lanjut ditegaskan Sa'bani bergantung pada lembaga legislatif, yakni DPRD Kaltim.

"Kami tunggu perkembangannya saja. Yang jelas begini, Pemprov Kaltim sudah menyampaikan. Iya menunggu nota kesepahaman saja dari DPRD Kaltim untuk disepakati," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf