search

Daerah

Yayasan Baitul Walad MusthofaPerampasan BayiUnit PPA Satreskrimpolresta samarinda

Yayasan Baitul Walad Musthofa Kembalikan Bayi Perempuan ke Ibu yang Melahirkan

Penulis: Jeri Rahmadani
Sabtu, 18 September 2021 | 2.513 views
Yayasan Baitul Walad Musthofa Kembalikan Bayi Perempuan ke Ibu yang Melahirkan
YL (hitam) saat kembali memeluk bayi yang ia lahirkan. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Dugaan perampasan bayi baru lahir yang menyeret nama Yayasan Baitul Walad Musthofa Samarinda  selesai di meja mediasi, disaksikan pihak berwajib dan unsur pemerintah.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menegaskan, permasalahan anatara YL (16) selaku ibu dari bayi perempuan tersebut dan pihak yayasan, berujung damai.

"Laporannya masuk ke pihak kami pada Selasa 14 September 2021 kemarin lalu. Pelapor (YL), ingin meminta bayinya diserahkan kembali oleh pihak yayasan. Dan hari ini sudah dikembalikan," ucap Iptu Teguh, usai memfasilitasi duduk perkara pelapor, Sabtu 18 September 2021 di Yayasan Baitul Walad Musthofa.

Selama mediasi, YL bersama ibu kandungnya didampingi beberapa pengacara yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Advokasi Masyarakat Borneo (JAMB). Mediasi juga menghadirkan Ketua RT setempat dan perwakilan Camat Sungai Kunjang mewakili unsur pemerintah.

Teguh menjelaskan, upaya mediasi ini merupakan inisiatif dari pihak terlapor, yakni Yayasan Baitul Walad Musthofa yang kemudian disepakati pihak pelapor (YL) beserta pengacaranya. Ia mengatakan, pihaknya dalam hal ini PPA Polresta Samarinda sudah mengambil keterangan dari kedua belah pihak.

"Namun saat ini sudah ada penyelesaian yang terbaik menurut keduanya. Mereka sudah sama-sama menerima," terang Teguh.

"Maka dari itu, kami tinggal mengakomodir saja. Kemudian akan kami buatkan suatu kesepakatan sebagai tindaklanjut," lanjutnya.

Berkas Perkara Dicabut atau Tidak, Tergantung YL

Pengacara YL sekaligus selaku Sekretaris LBH JAMB, Sabir Ibrahim menuturkan agenda hari ini bukanlah dalam rangka mediasi, melainkan murni penyerahan bayi dari pihak Yayasan Baitul Walad Musthofa kepada kliennya (YL).

Ia mengatakan, upaya mediasi sebelumnya sudah diusahakan pihaknya saat mengirimkan dua kali surat somasi yang dilayangkan kepada Yayasan Baitul Walad Musthofa, pada waktu dua pekan kebelakang.

Surat somasi sendiri, lanjut Sabir, lantaran hak kliennya (YL) untuk bertemu dengan bayinya yang terkesan ditutup oleh pihak yayasan.

"Dari awal klien kami berniat baik. Awalnya ingin menemui anak. Namun akses tersebut ditutup. Itikad baik itu kami bicarakan, agar tidak perlu ranah hukum. Itu awalnya," jelas Sabir.

"Karena tidak ada respon, makanya kami gunakan fasilitas negara seperti pengadilan dan PPA," imbuhnya.

Sementara itu, berkas perkara yang kini masih berada di kepolisian, dijelaskan Sabir pihaknya akan mengembalikan hal tersebut kepada YL selaku kliennya.

"Apakah (YL) sudah selesai dengan penyerahan bayi, atau bagaimana? Sebelumnya dari laporan kami ada tiga pasal. Pasal-pasal itu menyangkut soal penipuan, perlindungan anak, dan kesehatan," urainya.

Hanya Miskomunikasi

Pendiri sekaligus perintis Yayasan Baitul Walad Musthofa, Zakiyah Ubudiyah menerangkan, bahwa YL sejatinya sudah didampingi pihak yayasan sejak sebelum melahirkan bayinya. Itu berdasarkan dari permintaan YL sendiri.

Kepada Zakiyah, YL mengaku hidup sebatang kara dan tinggal di bilangan Jalan Karang Asam, Sungai Kunjang, Samarinda. YL mengaku tak sanggup untuk merawat bayi yang bakal dilahirkannya, dan berencana menitipkannya ke Yayasan Baitul Walad Musthofa di Jalan Palmboyan No.79, RT 09, Kecamatan Loa Buah, Samarinda.

"Waktu itu dia (YL) ingin menitipkan bayinya. Tapi saya bilang tidak bisa, karena kami (yayasan) tidak menerima penitipan bayi dan memang bukan tempat penitipan. Anak-anak disini kami niatkan untuk menjadi kader-kader ulama," beber Zakiyah.

Meski demikian, pada akhirnya YL memilih memberikan hak asuh bayinya kepada pihak yayasan. Namun, ketika dimintai dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP oleh Zakiyah, YL kala itu tak mampu menunjukan.

"Dia juga mengaku waktu itu umurnya 20 tahun, tapi ternyata baru 16 tahun. Dan juga ternyata masih punya orang tua. Jadi memang tidak ada berkas hitam diatas putih terkait penyerahan bayi  dia (YL)," tambahnya.

Sementara itu, Zakiyah menegaskan dua poin yang kini tengah melibatkan nama Yayasan Baitul Walad Musthofa di banyaknya pemberitaan media. Ia menepis adanya motif perampasan bayi dari tangan YL serta akses komunikasi antara YL dan bayinya yang terkesan ditutupi pihaknya.

"Kalau perampasan itu tidak ada. Karena dia (YL) sendiri yang bersedia menyerahkan. Kalau akses komunikasi, itu hanya mis saja. Waktu itu YL minta foto, sementara santri tidak bisa cepat karena tidak 24 jam memegang handphone," imbuhnya.

Harus ada Hitam diatas Putih

Menambahkan, Sekretaris Camat Sungai Kunjang Samarinda, Aditya mengharapkan dengan hadirnya seluruh pihak dapat membawa jalan permasalahan berakhir damai.

Ia menyatakan, terdapat catatan khusus bagi Yayasan Baitul Walad Musthofa. Yakni dengan mengedepankan dokumen hitam diatas putih tertanda kedua belah pihak telah bersedia menitipkan/merawat bayi.

"Ke depan harus ada perjanjian hitam diatas putih. Karena niatan baik kalau tidak dilaksanakan dengan aman, bisa menjadi masalah di kemudian hari. Saya harapkan bisa mendokumentasikan berkas secara legal," jelasnya. (*)

Editor: Yusuf