Terbang Lewat Bandara APT Pranoto Samarinda Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19, Ini Rinciannya
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 15 Juli 2021 | 1.964 views
Samarinda, Presisi.co – Lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu lalu membuat syarat penerbangan di Bandara APT Pranoto Samarinda diperketat. Yakni dengan mewajibkan calon penumpang telah divaksin.
Kepala Kantor UPBU APT Pranoto Samarinda Agung Pracayanto menjelaskan, terdapat beberapa syarat prosedur yang diterapkan. Yaitu riwayat vaksinasi dengan minimal dosis pertama. Kemudian rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam, atau RT-PCR berlaku 2x24 jam. "Kami tidak menyediakan vaksin. Tapi kalau tes PCR ada," ungkap Agung, Kamis 15 Juli 2021.
Merinci, Kepala Seksi Pelayanan dan Kerjasama UPBU Kelas I APT Pranoto Prilnali Eka Putra menerangkan, khusus keberangkatan dari atau ke daerah Jawa dan Bali, calon penumpang diwajibkan memiliki riwayat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Kemudian tes bebas Covid-19 melalui RT-PCR yang berlaku 2x24 jam.
Keberangkatan dari dan ke selain daerah Jawa atau Bali bersifat variatif. Misalnya, penerbangan menuju Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat tak mewajibkan calon penumpang menunjukkan kartu vaksinasi. Namun cukup memperlihatkan tes RT-PCR dengan waktu 2x24 jam.
Sementara itu, khusus penerbangan tujuan Tarakan, Gorontalo, Sulawesi Utara, Timika, kemudian dari dan ke Ambon, Sulawesi Tengah, dan Balikpapan wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan tes RT-PCR dengan waktu 2x24 jam. "Ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan 45/2021, memang untuk penerbangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama," ucapnya.
Kendati demikian, Eka menyebut, jika ada provinsi lain yang meminta penunjukkan kartu vaksin dengan cara berbeda, hal itu berdasarkan dari kebijakan gubernur masing-masing provinsi. "Maskapai menyesuaikan saja," pungkasnya. (*)