Samarinda Boleh Salat Iduladha, Andi Harun Siapkan Aturan Teknis
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 12 Juli 2021 | 1.841 views
Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan salat Iduladha 2021 tetap dapat dilaksanakan. Namun, dengan catatan tetap mematuhi standar protokol kesehatan.
Hal itu dikatakan Andi Harun usai rapat evaluasi penanggulangan Covid-19 Pemkot Samarinda pada Senin 12 Juli 2021 di Balai Kota. Ia akan menindaklanjuti dengan membuat peraturan khusus mengenai pelaksanaan Iduladha di Kota Tepian.
Diketahui, Pemkot Samarinda tengah menerapkan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 20 Juli 2021 mendatang. "Tetap dilaksanakan. Mungkin akan saya keluarkan lagi surat edaran wali kota untuk pelaksanaannya. Termasuk prosesi pemotongan hewan kurban," ujar Andi Harun, Senin 12 Juli 2021 di Balai Kota.
Berdasarkan sidang isbat penentuan awal Dzulhijah yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Sabtu 10 Juli 2021 lalu. Iduladha 1442 Hijriah/2021 Masehi ditetapkan jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang. Sedangkan, awal Dzulhijah jatuh pada Minggu 11 Juli 2021.
Covid-19 Mulai Melandai
Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Ismid Kusasih mengatakan, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Samarinda perlahan mulai melandai.
Meski, puncak pandemi gelombang keempat di Samarinda disebutnya terjadi sekitar pekan lalu. Tak menutup kemungkinan akan kembali naik. Sebab puncak lonjakan belum dapat dipastikan secara tegas. "Tapi nyatanya dua hari ini sudah mulai turun. Mudah-mudahan kedepan angka terkonfirmasi Covid-19 terus berkurang," ujar Ismid.
Ia membeberkan, dalam sepekan sebelumnya pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang dilakukannya mendapati 11 ribu spesimen dalam tes PCR. Menurutnya, hanya dengan memperkuat 3T, data kasus terkonfirmasi Covid-19 akan mudah ditelaah. "Tapi sebenarnya, dengan kita memperkuat 3T kita cepat melakukan pencegahan. Sehingga, tren kenaikan cepat biasanya disusul penurunan," paparnya.
Ismid menegaskan, tidak mengesampingkan protokol kesehatan merupakan langkah yang perlu dilakukan terus-menerus guna mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di Kota Tepian. Sehingga, segala kegiatan termasuk peribadatan dapat berjalan sebagaimana mestinya. (*)