search

Advetorial

andi harunAji Syarif Hidayatullah SamarindaEtamPasal Karet UU ITE

Gandeng Admin Media Sosial, Andi Harun Ingatkan UU ITE, Janji Buatkan Payung Hukum

Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 08 Juli 2021 | 1.076 views
Gandeng Admin Media Sosial, Andi Harun Ingatkan UU ITE, Janji Buatkan Payung Hukum
Wali Kota Samarinda Andi Harun (tengah) didampingi Kepala Diskominfo Samarinda Aji Syarif Hidayatullah (kiri) saat menyampaikan materi dalam acara Cerdas Bermedia Sosial Dapat Mendatangkan Berkah, di Balai Kota, Kamis 8 Juli 2021. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Memasuki era digital dan pentingnya peran media sosial, Wali Kota Samarinda Andi Harun menggaet admin-admin media sosial di Samarinda.

Melalui kegiatan wali kota menyapa dengan tema Cerdas Bermedia Sosial Dapat Mendatangkan Berkah, Andi Harun mengajak admin media sosial untuk memberantas informasi hoax. "Pemerintah harus memanfaatkan ruang itu untuk menyebarluaskan informasi. Khususnya dalam hal pembangunan agar masyarakat juga mengetahui," ungkap Andi Harun, Kamis 8 Juli 2021.

Ia melanjutkan, kepentingan berikutnya adalah menangkap, mendengar, dan merespons masalah yang ada di masyarakat. Khususnya jika terdapat informasi yang terjadi lebih cepat di luar kesigapan Pemkot Samarinda. "Bekerja sama dengan admin media sosial dapat membantu Pemkot Samarinda. Hal itu guna menemukan solusi, terhadap semua informasi yang disampaikan masyarakat," paparnya.

Ia menambahkan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda sebagai perpanjangan tugas wali kota akan menindaklanjuti kerja sama ini. Sehingga progres pembangunan yang dilakukan pemerintah turut diketahui masyarakat.

Ditegaskan Andi Harun, admin pengelola informasi di media sosial juga diimbau memahami kaidah-kaidah jurnalistik. Khususnya dalam hal pemberitaan.

Andi Harun mengingatkan adanya Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE). Ia berpesan agar menjaga setidak-tidaknya tiga unsur yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum di kemudian hari. Yakni berita hoax, ujaran kebencian, dan unsur berita permusuhan yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). "Tiga ini masuk ranah pidana. Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45 UU ITE bisa saja menjerat pengguna media sosial jika tidak bijak menggunakan," urai lelaki yang memiliki lisensi pengacara dari PERADI Slipi itu.

Untuk menindaklanjuti, mantan wakil ketua DPRD Kaltim itu meminta kepada kepala Diskominfo berkoordinasi ke Bagian Hukum Pemkot Samarinda untuk dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai aktivitas admin media sosial.

Menurutnya, hal itu agar para admin pengelola media sosial yang positif dalam menyampaikan informasi dapat bergerak secara tertib dan memiliki legalitas. Lalu memungkinkan bisa mengakses informasi yang lebih banyak. "Karena dengan mereka memiliki legalaitas, tentu akan berbeda dengan yang lain yang tidak memiliki perizinan. Terutama dalam mengakses informasi," imbuhnya.

Salah satu admin media sosial yang mengelola akun Instagram SamarindaEtam, Muhammad Dio Mahendra mengatakan, pertemuan 25 admin pengelola media sosial dengan wali kota ini merupakan agenda awal.

Ia mengakui langkah pemkot menggaet pengelola media sosial merupakan hal positif. Menurutnya, ketika ada program-program yang dicanangkan pemerintah, mereka bisa membantu menyebarkan lewat media sosial. "Yang disampaikan tadi khususnya kami (pengelola media) tidak memiliki payung hukum. Jadi diminta untuk tidak memposting informasi yang sekiranya melanggar hukum," kata Dio. (*)

Editor: Rizki