DPRD Kaltim Sepakat Lahan SMA 10 Milik Pemprov Kaltim, Selanjutnya Perlu Audiensi dengan Yayasan Melati
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 29 Juni 2021 | 934 views
Samarinda, Presisi.co – Komisi II dan Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas konflik antara SMA 10 Samarinda versus Yayasan Melati, Selasa 29 Juni 2021 di Gedung E DPRD Kaltim.
Berdasarkan pertemuan tersebut, hasil keputusan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kaltim menyepakati bahwa lahan di SMA 10 Samarinda yang berada di Jalan HAMM Rifadin itu adalah milik Pemprov Kaltim.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub menyatakan, aset di SMA 10 Samarinda itu milik Pemprov Kaltim, khususnya pada bidang tanah. "Soal gedung masih debateable. Tidak ada dokumen yang bisa dijadikan alat bukti, apakah milik pemerintah atau bukan milik pemerintah. Tapi pihak lain tidak boleh mengklaim, karena tidak ada catatan dalam dokumen Pemprov Kaltim," ucapnya Rusman, Selasa 29 Juni 2021.
Itu diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung. Dibeberkannya, bahwa soal aset SMA 10 ini lemah dalam hal dokumen dan administrasi. "Itulah yang kami sayangkan. Betapa pemkot maupun pemprov lemah dalam dokumen aset," katanya.
Turut menambahkan, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengakui dalam sebulan terakhir banyak menerima persoalan aset. Dia melihat, atas persoalan tersebut Pemprov Kaltim memerlukan tim khusus yang mengkaji MoU tentang aset di Kaltim. Menurut Veridiana, rata-rata aset bermasalah dengan pihak ketiga. Termasuk, masalah SMA 10 Samarinda. "Mulai dari peruntukan, sampai penggunanya," ucap Veridiana kepada awak media.
Bicara hukum, lanjutnya, sudah jelas lahan SMA 10 milik Pemprov Kaltim. Ia menyebut hubungan Pemprov Kaltim dengan SMA 10 merupakan persoalan yang unik. "Dulu pernah DPRD Kaltim rapat dengan Pemprov Kaltim. Intinya gubernur pada waktu itu menginginkan Kaltim punya pendidikan SMA yang unggulan," ungkap Veridiana.
Makanya, lanjutnya, SMA 10 itu ditopang oleh pejabat-pejabat ex officio. Mulai dari gubernur, sekretaris daerah, hingga ketua DPRD untuk mendukung SMA unggulan tersebut.
Veridiana menyebut, DPRD Kaltim sejatinya mendukung tujuan pendidikan SMA unggulan tersebut. Hanya, mekanisme, manajemen, dan tata kelola yang pada akhirnya menurut Veridiana menyimpang. "Sebenarnya tidak rumit, kalau dikembalikan ke legalitas dalam ranah hukum," lanjutnya.
Veridiana melihat berdasarkan legalitas lahan di SMA 10 merupakan milik Pemprov Kaltim. Pembangunan juga di dukung APBD Kaltim dan APBN. Menurutnya, yang menjadi sulit adalah jalur komunikasi atas permasalahan ini. Tentu diperlukan adanya komunikasi dan persoalan yang didukung dengan payung hukum. Ditegaskan Verdiana, Komisi II maupun Komisi IV DPRD Kaltim dapat menggelar audiensi bersama Yayasan Melati guna menerangkan permasalahan ini.
Bagian Biro Hukum Pemprov Kaltim menurut Veridiana, hanya menekankan status lahan berdasarkan putusan MA. Yakni pada 2014 menarik kembali lahan SMA 10 sebagai milik pemerintah yang sebelumnya dihibahkan kepada Yayasan Melati.
Menurutnya, Pemprov Kaltim lamban menangani persoalan ini. Sebab, sejak 2005 masalah SMA 10 ini mencuat. Setiap tahun ajaran baru selalu muncul kembali. "Ada motivasi apa di balik ini saya juga tidak tahu," ungkapnya.
"Masalah sekarang pada aset saja. Ini hubungannya sangat rumit. Siapa yang memulai, mengakhiri, menurut saya dikomunikasikan kembali. Didudukkan persoalan hukumnya. Keinginan yayasan seperti apa. Intinya kami sepakat Komisi II maupun Komisi IV lahan SMA 10 itu milik Pemprov," pungkasnya. (*) Editor: Rizki