Penertiban Tidak Merata, PKL Pandansari Protes, Ini Jawaban Kepala Satpol PP Balikpapan
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 23 Juni 2021 | 1.329 views
Balikpapan, Presisi.co - Proses penertiban PKL di Pasar Pandansari sempat menuai protes dari kalangan PKL. Mereka menyebut, petugas gabungan tidak adil dalam menertibkan. Sebab, sebagian PKL di dalam gang tidak ditindak.
Salah satu PKL yang enggan menyebutkan namanya, memprotes langsung kepada kepala Satpol PP, kepala Dinas Perdagangan dan pejabat Pemkot Balikpapan lainnya. "Di sana enak-enak jualan, sedangkan kami diusir?" hardik emak-emak berjilbab merah muda ini sambil terus menunjuk-nunjuk petugas.
Dia merasa tidak adil. Sebab PKL lainnya yang tidak terkena penertiban juga berjualan di pinggir jalan, sama seperti dirinya dan beberapa PKL lain. "Maksudnya apa, kami diusir sedangkan yang di sana tidak? Padahal sama-sama jualan di jalanan," ungkapnya.
Dia mengaku sudah sering ditertibkan petugas. Selama enam tahun berjualan, penertiban disebutnya selalu dilakukan merata. Tidak membeda-bedakan lokasi PKL. Tapi kali ini dia merasa tak adil.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menyebut, protes dari PKL ini merupakan hal yang sudah biasa terjadi ketika penertiban.
Dari beberapa kali penertiban yang telah dilakukan dengan pola yang berbeda, Zulkifli membeberkan, hal tersebut tidak pernah berhasil dan PKL kembali memenuhi ruas jalan utama di depan Pasar Pandansari. "Beberapa kali dicoba sterilisasi dengan berbagai pola juga tidak berhasil. Ini pola baru. Akan disterilasi di jalan utama. Ini paling ringan penertibannya," urainya.
Mengenai pembedaan tempat penertiban, Zulkifli mengaku hal tersebut agar para PKL yang telah ditertibkan ini bisa menempati gang-gang yang tidak termasuk area bebas PKL. "Tadi sudah kami panggil perwakilan pedagang. Kami jelaskan dan mohon keikhlasan agar lapak dipindah. Akhirnya mereka mengerti," ujar Zulkifli.
Sementara itu, jika ruas jalan utama kembali dipenuhi PKL, ia akan memberlakukan yustisi sesuai perda, yakni pembeli dilarang membeli di fasum. "Jika dilanggar bisa denda Rp 5 juta atau kurungan. Nanti putusan tipiring," tegasnya. (*)