Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 18 Juni 2021 | 1.034 views
Samarinda, Presisi.co – Pemkot Samarinda menggelar rapat tindak lanjut mengenai bangunan Samarinda Bizpark yang dikelola PT Samarinda Cahaya Berbangun (SCB), Jumat 18 Juni 2021 di Balai Kota.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, Pemkot Samarinda masih dalam tahap finalisasi mengenai aduan masyarakat dan informasi mengenai dugaan pelanggaran administrasi maupun teknis atas pembangunan Bizpark oleh PT SCB.
Diberitakan sebelumnya, operasional pergudangan itu disebut-sebut tak memiliki izin pelebaran lahan, serta disinyalir menjadi penyebab banjir di Jalan Suryanata, Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Kamis 7 Januari 2021 lalu. Berdasarkan rapat dengar pendapat DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda, Rabu 19 Mei 2021 lalu, operasional PT SCB diberhentikan.
Andi Harun masih mendalami beberapa poin yang dianggap krusial. Ditargetkan, Senin 28 Juni 2021 kesimpulan dan potensi tindakan dari Pemkot Samarinda terhadap bangunan PT SCB itu baru bisa diberitahukan. "Mohon bersabar menunggu," ucap Andi Harun, Jumat 18 Juni 2021.
Ia menegaskan akan serius menindaklanjuti aduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran pembangunan itu. Yakni dengan membentuk tim teknis yang didampingi dari Biro Hukum Pemkot Samarinda, untuk mengevaluasi. "Pemkot harus berdiri berimbang. Satu sisi ada masyarakat, tapi sisi di lain kami lihat apa syarat dan hal mendasar lainnya yang dimiliki PT SCB," urai Andi Harun.
Tim tersebut, lanjut Andi Harun, telah bekerja secara maraton. Dirinya memberi waktu sepekan sebelumnya untuk melakukan kajian, yang kemudian dilaporkan. (*) Editor: Rizki