search

Daerah

Perusahaan Balikpapan Belum Bayar THRAni Mufidah Disnaker BalikpapanDisnaker Kaltim Lakukan TripartitPeradi

Tujuh Perusahaan di Balikpapan Belum Bayar THR, Disnaker Kaltim Akan Lakukan Tripartit

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 28 Mei 2021 | 904 views
Tujuh Perusahaan di Balikpapan Belum Bayar THR, Disnaker Kaltim Akan Lakukan Tripartit
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah. (Hendra for Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co – Setiap karyawan berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan. Itu tertuang di surat edaran dari menteri tenaga kerja.

Meski Idulftri telah lama berlalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan menyebut masih ada tujuh perusahaan yang menunggak pembayaran THR. Ini disampaikan Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah.

Dia membeberkan perselisihan ini telah ditangani Disnaker Kaltim. Penanganan masalah ini akan berlanjut secara tripartit dengan melibatkan perwakilan perusahaan, karyawan dan disnaker. “Nanti dibahas pengawas mengenai pembayarannya,” ungkap Ani.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan perusahaan wajib membayar THR sehari sebelum Lebaran. Namun, jika ada perusahaan yang mengalami masalah finansial, maka diminta melampirkan bukti laporan keuangan.

Selain itu, perusahaan diminta berdiskusi dengan pekerja agar mencapai kesepakatan. Meski begitu, menurut Ani jumlah perusahaan yang tidak mampu membayar THR tepat waktu terbilang sedikit. (*)

Editor: Rizki