Komisi I DPRD Kaltim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 27 Mei 2021 | 877 views
Samarinda, Presisi.co – Pergub mengenai penyelenggaraan bantuan hukum begitu dinantikan masyarakat Kaltim. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin sangat berharap dan meminta Gubernur Kaltim, Isran Noor segera menerbitkannya.
Sebab menurutnya, untuk saat ini sudah ada perda terkait hal tersebut. Namun kehadiran pergub yang seyogyanya sebagai regulasi teknis justru tidak terbit. "Makanya kami berharap gubernur bisa segera membuat pergub bantuan hukum," beber Udin.
Ia menilai pergub tersebut dibutuhkan. Sebab secara umum, masyarakat di Benua Etam mempunyai hak agar kepastian hukumnya bisa dilindungi. Perda pun sudah ada ketentuannya supaya bisa mengajukan bantuan hukum gratis yang difasilitasi APBD Kaltim. Namun, belum ada ketentuan teknisnya. Sebagai contoh, dalam hal pendampingan hukum kepada tersangka atau terdakwa. Belum ada aturan atau mekanisme yang begitu spesifik. "Sekarang ini memang ada bantuan hukum gratis dari KemenkumHAM. Tapi, kalau ada bantuan hukum menggunakan APBD akan menjadi lebih efisien," ucap politikus dari Fraksi Golkar itu.
Disebutkan Udin, tak sedikit masyarakat Kaltim yang belum atau tidak mengetahui detail mengenai hukum. Bahkan muncul pemikiran di sebagian orang bahwa semua yang berkaitan dengan hukum pasti dibarengi biaya mahal dan sulit.
Padahal menurut Udin, saat mengalami masalah masih bisa dikomunikasikan baik-baik. Dalam hukum, masyarakat masih mempunyai hak mutlak demi meraih pemenuhan untuk jaminan pendampingan. Sehingga, besar harapan Udin agar gubernur menerbitkan Pergub segera. "Kemudian digencarkan sosialisasi yang tidak hanya dilakukan oleh DPRD Kaltim tetapi juga oleh seluruh elemen," pungkas Udin. (*)