Menyetop Pengendara dengan Mengaku Polisi, Komplotan Begal di Samarinda Ini Mengincar Remaja di Malam Hari
Penulis: Kurniawan
Senin, 24 Mei 2021 | 1.557 views
Samarinda, Presisi.co - Petugas dari Polsek Samarinda Ulu melumpuhkan empat tersangka begal berinisial AR 41 tahun, AP 30 tahun, AW 44 tahun, dan AF 44 tahun. Warga Samarinda ini pada Minggu 23 Mei 2021 malam membegal para remaja dengan mengaku sebagai polisi. "Keempat pelaku kami tangkap di beberapa tempat berbeda. Saat hendak diamankan, keempatnya berusaha melawan petugas. Terpaksa kami tembak kaki mereka," jelas Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zaenal Arifin, Senin 24 Mei 2021.
Zaenal menjelaskan, komplotan residivis ini selalu beraksi malam hari dan mengincar remaja yang berkendara sendirian. "Saat mendapatkan sasaran di jalanan, mereka langsung memepetkan kendaraan dan meminta korban berhenti untuk menunjukkan surat-surat kendaraan. Punya surat atau tidak mereka tetap mengambil paksa kendaraan. Mereka mengaku polisi," ungkapnya.
Tak hanya kendaraan, mereka tak segan mengambil harta korban seperti handphone dan uang. "Kalau korban melawan, para pelaku ini langsung menodongkan pistol mainan agar korban menuruti keinginan mereka," bebernya.
Terungkapnya kasus ini, berawal dari salah satu laporan korban yang mengadukan tindakan yang dialaminya kepada polisi pada Sabtu 22 Mei 2021. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung menyelidiki. Akhirnya AF berhasil ditangkap. Dari keterangan AF ini, polisi meringkus tiga pelaku lainnya.
Saat polisi berupaya menangkap para pelaku, mereka malah melawan dan melarikan diri. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan para pelaku. Terpaksa, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahkan timah panas ke kaki pelaku. "Total ada 12 unit motor yang berhasil dibawa pelaku. Sebanyak 10 motor telah kami amankan. Sedangkan dua motor lainnya telah dijual pelaku ke luar kota," ucap Zaenal.
Pengakuan AF, impitan ekonomi dijadikan alasan untuk berbuat pidana. "Saya tidak bekerja karena baru bebas dari penjara kasus penikaman," ucap AF.
AF mengaku polisi saat beraksi untuk menakuti para korban. "Kalau tidak mengaku polisi, korban pasti tidak mau menyerahkan barang-barangnya," urai AF.
Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang saat berhasil meloloskan diri. Sedangkan keempat pelaku yang sudah ditahan ini dijerat Pasal 365 subs 363 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun penjara. (*) Editor: Rizki