Lewat Jalur Laut, Sabu 25 Kilogram asal Sebatik Ditransaksikan di Pantai Manggar Balikpapan
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 11 Mei 2021 | 1.280 views
Balikpapan, Presisi.co – Kapal kelotok berkelir putih perlahan-lahan menurunkan kecepatan saat hampir menggapai bibir Pantai Manggar Balikpapan Timur. Tiga nelayan asal Buton yang sudah empat hari mengarungi lautan itu lantas mengamati dua orang yang sedari tadi berdiri di tepi laut. Mengucap kata sandi tertentu, ternyata dua orang itu lah yang mereka tunggu-tunggu.
Di malam yang pekat pada Sabtu 8 Mei 2021 lalu, tiga orang yang berlayar dari Wakatobi ke Sebatik lalu berlabuh di Balikpapan itu ternyata membawa 25 kilogram sabu. Mereka tak sadar saat itu petugas dari Polda Kaltim tengah menguntit. Saat barang haram itu hendak berpindah tangan, polisi langsung menyergap dengan cepat.
Tiga nelayan yakni AN 45 tahun, SL 48 tahun, dan S 22 tahun, serta dua lelaki yang menyambut mereka dari Samarinda yakni AAT 23 tahun, dan RAA 23 tahun diangkut petugas ke Mapolda Kaltim beserta barang bukti.
"Ini rekor baru penangkapan dari data yang dimiliki Polda Kaltim selama ini," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Selasa 11 Mei 2021.
Irjen Pol Herry menjelaskan, tiga orang yang membawa sabu ini mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil narkoba di Sebatik. Kemudian singgah di Balikpapan.
Rencananya para tersangka menurunkan sekitar 12 kilogram sabu untuk diedarkan ke Samarinda sekaligus mengisi bahan bakar dan logistik untuk melanjutkan perjalanan menuju Parepare.
"Sabu ini akan dibagi dua. Sebanyak 12 kilogram dibawa ke Samarinda yang artinya diedarkan se-Kaltim. Kemudian 13 kilogram akan dibawa ke Parepare menggunakan kapal yang sama," ucap Kapolda.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut sudah dipesan seseorang di Parepare. Salah satu dari lima tersangka ini ditawari upah Rp 50 juta.
Dirreskoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo telah memantau sejak akhir Maret 2021. Namun barang haram tersebut tak kunjung bergerak lantaran belum ada kurir.
Saat perjalanan dari Sebatik ke Balikpapan, narkoba ini diletakkan di dek kapal dan tidak disembunyikan. "Ditaruh begitu saja. Di situ ada BBM, makanan, dan sabu. Seperti bawa barang biasa. Kalau disembunyikan secara khusus pasti dicurigai," jelasnya.
Sedangkan dua tersangka asal Samarinda, AAT dan RAA, merupakan suruhan dari seorang bandar di Samarinda. "Kami sudah kantongi nama bandar tersebut. Kalau yang di Parepare, kami akan kerja sama dengan Polda Sulawesi Selatan," tegasnya.
Kini para tersangka diancam pidana paling ringan 10 tahun dan maksimal seumur hidup. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang 35/2009 Tentang Narkotika. (*)