Ini Syarat Membuat Surat Pengantar Kelurahan untuk Perjalanan Non Mudik dari Balikpapan
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Sabtu, 08 Mei 2021 | 1.207 views
Balikpapan, Presisi.co - Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menerangkan, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan non mudik bisa mengurus surat perjalanan ke kelurahan setempat.
Masyarakat hanya diminta membawa KTP dan fotokopinya. Bagi masyarakat yang KTP luar Balikpapan, cukup mengisi surat domisili dan membawa KTP.
Setelah itu, masyarakat diminta menulis keperluan perjalanan. Apakah untuk kedukaan, sakit, keperluan kehamilan, bersalin yang maksimal didampingi dua orang.
"Kalau ada keperluan mendesak lainnya, dituliskan juga apa alasannya. Seperti yang tercantum dalam adendum Permenhub 13/2021," ungkap Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli.
Kemudian, masyarakat diminta membuat surat pernyataan bahwa benar akan melakukan perjalanan non mudik dan ditandatangani di atas materai 10 ribu.
Setelah itu, lurah akan mengeluarkan surat keterangan sesuai pernyataan yang diajukan. "Lurah cukup keluarkan surat. Tidak perlu verifikasi," tegasnya.
Dengan adanya surat seperti ini, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi berharap masyarakat tidak menyalahgunakan untuk mudik. "Ini untuk alasan mendesak saja," urainya. (*)