Pelaksanaan Salat Ied di Balikpapan, Simak Syarat Teknisnya
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 07 Mei 2021 | 676 views
Balikpapan, Presisi.co - Meski Gubernur Kaltim Isran Noor mengizinkan salat ied di lapangan terbuka, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi tetap tidak mengizinkan hal tersebut. Terbukti dalam surat edaran yang diumumkan, tertulis salat ied hanya boleh di masjid dan musala di tempat tinggal masing-masing.
"Tidak melaksanakan dalam arti luas. Untuk meminimalisasi kerumunan," ungkap Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli.
Dalam surat edaran tersebut tertulis pula masjid atau musala dilarang mendatangkan imam, khatib, maupun muadzin dari luar kota.
Pengurus masjid diminta menyemprot disinfektan pada H-2 Idulfitri. Kemudian, jemaah diminta menjaga jarak dan selalu mengenakan masker.
"Jemaah salat ied mulai dari rumah hingga berangkat ibadah tidak dianjurkan berkumpul. Segera pulang kalau sudah selesai salat," tegasnya.
Durasi khotbah yang dianjurkan hanya 10-20 menit. Serta menyiapkan teks khotbah bagi jemaah yang membutuhkan.
Senada dengan Gubernur Kaltim Isran Noor, surat edaran ini tidak menganjurkan lansia, wanita, dan anak-anak salat ied di masjid. Kemudian pengurus masjid wajib menyediakan sarana cuci tangan, thermo gun dan menyediakan masker. Masyarakat diimbau tidak bersalaman seusai salat.
Mengenai jemaah yang biasanya mengambil posisi salat hingga teras masjid, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi masih membolehkan.
"Sebab yang salat orang-orang situ saja. Kecuali di lapangan besar, pasti mereka berkerumun saat pulang. Kalau di masjid, walaupun orang setempat, pasti sudah di-screening satgas PPKM mikro setempat," imbuhnya. (*)