Pengurus 212 Mart Samarinda Segera Diperiksa Polisi Atas Dugaan Investasi Bodong
Penulis: Kurniawan
Rabu, 05 Mei 2021 | 924 views
Samarinda, Presisi.co – Akhirnya Polresta Samarinda akan memeriksa kasus dugaan investasi bodong 212 Mart Samarinda. Mereka yang bakal dipanggil pada Kamis 6 Mei 2021 adalah pengurus Koperasi Syariah 212 Mart Samarinda dan 400 anggota yang merasa dirugikan.
"Karena sudah viral, kami tengah menyelidiki kasus ini. Laporannya sudah masuk," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, Rabu 5 Mei 2021.
Kompol Andika menerangkan, sudah dibentuk tim untuk menyelidiki kasus ini. “Namun untuk kelanjutan kami panggil dulu para korban dan pengurusnya untuk melengkapi hasil penyelidikan," terang Andika.
Diketahui, empat pengurus Koperasi Syariah 212 Mart Samarinda, yakni PN, RJ, HB, dan MS dilaporkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo ke Mapolresta Samarinda, Jumat 30 April 2021. Atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang dilakukan Koperasi Syariah 212 Mart Samarinda.
Tim kuasa hukum LKBH Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana melaporkan empat pengurus koperasi itu.
"Kami laporkan penggelapan dan penghimpunan dana secara ilegal," ujar Kadek, Jumat 30 April 2021.
Ia menerangkan, investasi bermula pada 2018. Melalui sebuah tautan WhatsApp yang mengajak masyarakat mendirikan 212 Mart Samarinda. Pembentukan toko dilakukan dengan metode pengumpulan dana investasi masyarakat secara terbuka. Dengan melakukan transfer minimal Rp 500 ribu hingga maksimal Rp 20 juta.
"Awal mula para korban ini diajak bergabung dengan koperasi syariah dan diwajibkan menyetor uang untuk pembentukan toko," jelasnya.
Untuk menyakinkan para anggota, Kadek menyebut, keempat terlapor merayu investor dengan mengatakan sudah ada legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda.
Tak hanya itu, para investor diberikan kartu tanda anggota (KTA) dan sertifikat berlogo Koperasi Syariah Samarinda yang menurut Kadek tidak pernah ada pembentukan koperasi tersebut.
Sukses mendulang fulus investor hingga Rp 2 miliar, maka terbentuklah secara bertahap tiga toko 212 Mart di Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, dan Jalan Gerilya.
"Modusnya koperasi. Namun ternyata tidak mempunyai legalitas standing untuk menghimpun dana," ungkapnya.
Setelah berjalan dua tahun, sebut Kadek, tiba-tiba pada Oktober 2020 muncul permasalahan gaji karyawan yang menunggak. UMKM yang menitip barang di toko tersebut juga tidak dibayar.
Mengetahui hal tersebut, para investor menpertanyakan masalah yang terjadi kepada keempat terlapor. Namun saat ditanyakan mengenai penutupan 212 Mart itu, terlapor beralasan akibat pandemi dan kurangnya minat berbelanja di toko tersebut.
"Sejumlah pertemuan dan penyelesaian masalah telah ditempuh berkali-kali bersama pengurus koperasi dan investor. Namun masih buntu," tutur Kadek.
Tiga toko tersebut kini ditutup permanen pada November 2020. Sebab sudah tidak ada karyawan dan tak ada UMKM yang menaruh dagangannya di situ.
Ia menjelaskan, setidaknya kurang lebih ada 400 investor yang bergabung dalam koperasi ini. Namun hanya 26 orang yang meminta bantuan hukum padanya. (*)