Dua Raperda dari Pemprov Kaltim Ditarik, Ini Sebabnya
Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 30 April 2021 | 683 views
Samarinda, Presisi.co – DPRD Kaltim menggelar paripurna ke-10, Jumat 30 April 2021, di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim. Salah satu pembahasan agenda tersebut yaitu penarikan dua raperda dari 15 raperda dari Pemprov Kaltim.
Ketua Bapemperda Jawad Sirajuddin mengatakan, dua raperda tersebut Perda Pengelolaan Limbah B3. Serta Perda Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknologi, Komunikasi, dan Informasi.
"Dua ini yang ditarik," ungkap Jawad.
Penarikan itu disebutnya karena sudah ada aturan yang lebih tinggi yang dibuat kementerian. Sehingga pemprov disebutnya perlu menarik raperda tersebut.
"Bertentangan dengan peraturan di atasnya yang telah disahkan duluan atau tidak sesuai dengan yang di bawahnya," tuturnya.
Jawad mencontohkan, seperti PP 5/2018 tentang Informasi. Ini sudah ada. Tetapi kalau akan dibuat di daerah yang lebih spesifik, dan dispesifikkan lagi akan sulit. "Intinya perda itu supaya bisa dirasakan masyarakat dan berguna seluas-luasnya," paparnya.
Penarikan raperda ini berkaitan dengan PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tertanggal 2 Februari 2021 lalu, Jawad menyebut hal itu ada hubungannya saja.
Ia memandang berdasarkan alur birokrasi murni mengikuti kebijakan pemerintah pusat. "Kalau saya lihat, dua raperda ini memang belum dibahas. Baru masuk laporannya ke bapemperda. Sehingga kami harus sampaikan ke khalayak luas bahwa ada pencabutan," tuturnya.
Jawad menegaskan, penarikan dua raperda ini langkah bijak pemprov. Supaya nanti tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
"Sebelumnya perda ini adalah inisiatif dari pemprov pada 2020 lalu," pungkasnya. (*)