Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 12 April 2021 | 797 views
Balikpapan, Presisi.co - PPKM mikro terus diperpanjang. Sebab dinilai bisa menekan angka Covid-19 di Balikpapan. Kali ini perpanjangannya sejak 11-24 April 2021 dengan beberapa pelonggaran.
Pada PPKM mikro ketiga, Satgas Covid-19 Balikpapan melonggarkan kolam renang dan pasar malam. Kini jam operasional kegiatan masyarakat dikendurkan.
“Disesuaikan tarawih. Jadi dilonggarkan hingga pukul 23.00 Wita,” ungkap Kepala Satpol PP Balikpapan Zulikfli.
Ini berlaku untuk fasilitas umum, pasar malam, rumah makan, pusat perbelanjaan, jasa hiburan, dan tempat wisata.
Untuk jasa hiburan malam dan panti pijat, ditutup selama Ramadan. Diizinkan beroperasi lagi pada 17 Mei 2021.
Terhitung Senin 12 April 2021, zonasi Covid-19 berubah sesuai Permendagri 7/2021. Yakni, zona hijau tidak ada kasus, kuning terdapat satu hingga dua kasus, oranye tiga hingga lima kasus, dan merah di atas lima kasus.
“PPKM mikro yang baru menerapkan system zonasi terbaru,” pungkasnya. (*)