Diimingi Mainan, Kakek 63 Tahun di Samarinda Cabuli Anak Perempuan Usia 4 Tahun
Penulis: Kurniawan
Sabtu, 03 April 2021 | 1.075 views
Samarinda, Presisi.co – Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial NZ ditangkap petugas Mapolsek Samarinda Ulu. Ini lantaran ia diduga mencabuli perempuan berusia 4 tahun, sebut saja bernama Pearl.
Senin 22 Maret 2021, Pearl dan teman sebayanya tengah bermain di depan rumah pelaku. Saat itu, ia berada di rumah sendirian. Ia kemudian memanggil Pearl dengan iming-iming pistol mainan.
Kedua anak yang masih polos itu pun datang menghampiri pelaku. Sesampainya di dalam rumah, ia menyuruh teman Pearl untuk pulang. Kemudian mengajak Pearl masuk ke dalam kamar.
"Pelaku memaksa membuka pakaian korban, dan menggerayangi kelamin korban," jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, Sabtu 3 April 2021.
Setelah mencabuli, pelaku lantas menyuruh Pearl pulang dan meminta jangan cerita ke siapaun. Malamnya, saat ingin buang air kecil, Pearl menangis lantaran merasakan sakit di kelaminnya. Orangtua Pearl yang panik menyuruh Pearl menceritakan kejadian yang dialami.
"Korban menceritakan bahwa kelaminnya digerayangi kakek yang tinggal di dekat rumah," ungkapnya.
Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, keesokannya orangtua Pearl melapor ke Mapolsek Samarinda Ulu.
"Setelah kami mendapat, anggota langsung mendatangi rumah pelaku. Mungkin pelaku tahu sudah dilaporkan ke polisi, maka pelaku bersembunyi dan tak pulang ke rumah," terangnya.
Jumat 2 April 2021, polisi berhasil menciduk pelaku yang pulang untuk ganti pakaian. Pelaku diamankan dengan barang bukti milik korban. Yakni selembar kaos bergambar Nomnom, selembar celana hitam, selembar celana dalam bergambar unicorn warna krim, sebuah pistol mainan.
"Pelaku agak susah ditangkap. Polisi harus bergantian memantau rumah pelaku," bebernya.
Di Mapolsek Samarinda Ulu, pelaku menyangkal tuduhan terhadap dirinya. Namun saat polisi menunjukkan barang bukti, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Pelaku dijerat pidana pencabulan atau Undang-Undang 35/2014 tentang perubahan Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 E, juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)