search

Advetorial

DPRD KaltimMuhammad SyahrunHaji AlungSosialisasi PerdaPajak Daerah

Muhammad Syahrun: Bayar Pajak untuk Bangun Daerah

Penulis: Cika
Sabtu, 27 Maret 2021 | 638 views
Muhammad Syahrun: Bayar Pajak untuk Bangun Daerah
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun saat menggelar Sosialiasi Perda Pajak Daerah di Kecamatan Kotabangun Seberang, Kukar. (Yusuf/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun kembali mengingatkan kepada seluruh wajib pajak, terkait pentingnya membayar pajak untuk membantu pemerintah membangun daerah. 

Anggota Komisi II DPRD Kaltim itu menyebut, kesadaran para wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, sangat penting mengingat ekonomi negara dan daerah porak poranda gegara penyebaran kasus Covid-19. 

"Untuk itu, ajak tetangga dan keluarga untuk disiplin bayar pajak. Ini untuk daerah kita juga, terutama di masa pandemi ini," kata Syahrun, saat menggelar Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Desa Kota Bangun Seberang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu 27 Maret 2021. 

Politisi Golkar yang karib disapa Haji Alung itu menuturkan, Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 itu sejatinya demi memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingya membayar pajak.

“Jangan sampai, kesenjangan di tiap daerah makin bertambah. Maka itu, penting agar Perda ini diketahui masyarakat dan pendapatan daerah dari pajak makin meningkat,” terangnya.

Saat itu, Haji Alung turut didampingi dua narasumber yakni Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Roni Ifransyah dan Akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim.

Adapun jenis pajak daerah yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Roni Ifransyah mengarahkan agar para wajib pajak yang ingin membayarkan pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotornya dikatakan Roni tak perlu repot mendatangi kantor Samsat di masing-masing daerah. Pembayaran disebutnya bisa dilakukan melalui ATM, Kantor Pegadaian bahkan Indomaret.

“Terkecuali, jika ada yang menunggak hingga 5 tahun, harus ke kantor induk untuk melakukan regident (Red: registrasi dan Identifikasi) kendaraan bermotor,” pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf