search

Hukum & Kriminal

Polres Bulungananak di bawah umurPerlindungan Anak

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda asal Kaltara Ini Turut Merekam Aksi Bejatnya

Penulis: Kurniawan
Minggu, 28 Maret 2021 | 1.250 views
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda asal Kaltara Ini Turut Merekam Aksi Bejatnya
AR (kanan) saat diinterogasi pihak kepolisian Polres Bulungan karena menyetubuhi anak di bawah umur. (ist)

Samarinda, Presisi.co - Seorang pemuda asal Kabupaten Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial AR (30) diamankan Kepolisian lantaran menggauli anak di bawah umur yang baru berusia 11 tahun. Kepada Polisi, AR mengaku sudah menggauli korban sebanyak dua kali. 

"Dari pengakuan pelaku, semuanya dilakukan di kontrakannya," jelas Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Lince saat dihubungi Minggu (28/3/2021).

Baca juga: Mengerikan, Ledakan di Gereja Katedral Makassar Terekam CCTV

Ipda Lince menjelaskan, AR yang mengaku sebagai seorang fotografer itu berhasil memperdaya korban setelah keduanya berkenalan di sosial media. Saat keduanya bertemu, AR diketahui mengajak korban ke kontrakan untuk melancarkan aksi bejatnya. Padahal, saat itu korban hendak menuju tempatnya belajar mengaji.

"AR menarik korban ke dalam kamar, dipaksa membuka pakaian dan berhubungan badan," jelasnya.

Tak puas menggauli korban, AR disebut Lince turut merekam seluruh aksi bejatnya dengan kamera miliknya. 

"Selama berhubungan badan pelaku membuat video," terangnya. 

Baca juga: Potongan Tubuh di Lokasi Ledakan Bom Gereja Katedral Makassar Masih Diidentifikasi Polisi

Mengetahui hal itu, kelurga korban yang keberatan dengan perbuatan AR pun melaporkan kejadian itu ke Polres Bulungan.

"Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini ditahan di rutan Polres Bulungan," ucap Lince.

Atas perbuatan AR dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku  dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf