Marak Narkoba, Polresta Samarinda Sapu Bersih di Empat TKP Berbeda, Tujuh Tersangka Ditangkap
Penulis: Kurniawan
Jumat, 26 Maret 2021 | 849 views
Samarinda, Presisi.co – Satreskoba Polresta Samarinda meringkus tujuh tersangka peredaran sabu di empat TKP berbeda di Samarinda pada Jumat 19 Maret 2021.
Tujuh tersangka itu yakni Hendra (38), Kiki Handayani (32), Nur Islam (21), Febryansyah (31), Agus Sulistianto (40), Chandra Gunawan (40), dan Yuni Amita (40). Dari mereka terkumpul barang bukti sabu seberat 127 gram.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena, melalui Kanit Reskoba Iptu A Dalimunthe menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi jaringan narkoba komplotan Irma.
"Saksi dan kepolisian mengamati rumah Irma di Jalan Hidayatullah. Di lokasi tersebut, anggota mengamankan Hendra yang membawa satu poket sabu seberat 5,3 gram yang ditaruh di atas tanah di sekitar lokasi," jelas Iptu Dalimunthe, Jumat 26 Maret 2021.
Tak puas hanya di situ, polisi memeriksa rumah Hendra di Jalan Muso Salim. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu sebanyak 15,5 gram di dalam tas.
"Selain itu dari kantong celana pelaku ditemukan sabu 5,4 gram yang di dalam bungkus mi instan yang rencananya diberikan kepada Kiki Handayani dan Nur Islam sebagai pembeli yang tengah menunggu di Jalan Sulawesi atas arahan Irma," ungkapnya.
Dalimunthe menjelaskan, setelah mengamankan Kiki Handayani dan Nur Islam, dari keterangan keduanya, barang haram tersebut merupakan pesanan dari rekannya bernama Febryansyah. Dari informasi itu, polisi langsung mengamankan Febryansyah yang tengah menunggu barang tersebut di kediaman tersangka Kiki Handayani.
Seperti tidak menyadari temannya diamankan kepolisian, di hari yang sama tepatnya pukul 19.00 Wita, Irma menyuruh Hendra mengambil dua poket sabu sebanyak 100 gram yang ditaruh di sebuah gang di Jalan Kadrie Oening. Benar saja, polisi yang menyamar, menemukan sabu tersebut di lokasi. Sebenarnya Irma ingin menyuruh Hendra menyerahkan 5 gram dari sabu tersebut untuk Chandra Gunawan dan Agus Sulistianto yang menunggu di Jalan Sei Kalian.
"Saat barang bukti sudah di tangan Chandra Gunawan dan Agus Sulistianto, polisi langsung menangkap mereka," bebernya.
Polisi berupaya memancing Irma keluar dari persembunyian. Dengan berencana mengembalikan sisa sabu sebanyak 95 gram yang dipimpin langsung Kanit Reskoba. Namun saat melakukan pertemuan, polisi yang menyamar hanya mendapati Yumi Anita yang merupakan kaki tangan Irma.
"Disepakati lokasi penyerahan sabu di Jalan Muso Salim. Namun kami hanya berhasil mengamankan anak buah Irma yaitu Yumi Anita," ucapnya.
Saat ini Irma sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan ketujuh tersangka diamankan di Mapolresta Samarinda berserta barang bukti. "Dari sistem transaksi, mereka menggunakan sistem jejak. Para tersangka satu sama lain tidak saling bertemu. Hanya melalui telepon," tutur Dalimunthe.
Para pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 huruf a Undang-Undang 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)