search

Hukum & Kriminal

Perampokan di Indekos Balikpapan Iptu Payan SimangunsongJatanras Polda KaltimJatanras Polsek Balikpapan Selatan

Penjaga Indekos di Balikpapan Menyekap Perempuan di Kamar, Korban Dipukul Supaya Sebutkan PIN ATM

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 22 Maret 2021 | 1.171 views
Penjaga Indekos di Balikpapan Menyekap Perempuan di Kamar, Korban Dipukul Supaya Sebutkan PIN ATM
Iptu Payan Simangusong (baju hitam) bersama tersangka dan barang bukti yang diamankan (Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co - Entah mendapat bisikan dari mana, RY (24) yang merupakan penjaga indekos, tega merampok wanita berinisial OD (22) di tempat ia bekerja selama tiga tahun belakangan. Sejumlah alat pun telah ia siapkan sebelumnya. Mulai dari pisau, hingga tali untuk mengikat korban.

Jumat, 19 Maret 2021 sekitar pukul 13.30 Wita, OD sedang menuruni anak tangga di indekosnya yang berlokasi di Jalan Manunggal, Balikpapan Selatan.

Tiba-tiba ia dibekap, ditodong pisau, dan dibawa ke kamar oleh RY. Korban didudukkan di kursi dan diikat tali nilon biru sepanjang 5 meter.

Baca juga: Jambret yang Selalu Mengincar Perempuan di Balikpapan Ini Berdalih Terdesak Kebutuhan Biaya Sekolah Anak

Berhasil menguasai korban, RY mengambil ponsel dan kartu ATM dari tangan korban. Ia memaksa korban menyebutkan pin ATM.

"Sebenarnya tidak tega. Tapi saya butuh uang. Saya pukul dia sampai enam kali supaya PIN ATM disebutkan," kata RY dengan wajah tertunduk.

Setelah berhasil mendapatkan PIN ATM, RY kabur dan mengambil uang sebesar Rp 2,5 juta dari ATM korban. Dari uang tersebut, RY membeli kaus, celana jins, dan charger ponsel.

Baca juga: Pengedar Narkoba Samarinda Simpan Sabu di Pantat saat Digerebek Polisi

Tidak butuh waktu lama bagi tim gabungan Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polsek Balikpapan Selatan. Sabtu 20 Maret 2021, pelaku diringkus di Jalan Mulawarman Gang Nusantara sekitar pukul 02.53 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Payan Simangunsong menjelaskan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau, ponsel dan charger, celana jins, kaus, dan uang tunai Rp 1.550.000.

Sementara itu, hingga saat ini korban dirawat di rumah sakit akibat luka lebam di daerah mata setelah dihujani pukulan oleh RY. Atas perbuatannya, RY dijerat Pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Editor: Rizki