search

Advetorial

dprd kaltim

DPRD Kaltim Tetapkan Tiga Pansus Pembahas Raperda

Penulis: Erlina
Rabu, 10 Maret 2021 | 481 views
DPRD Kaltim Tetapkan Tiga Pansus Pembahas Raperda
Paripurna ke-6 yang berlangsung di Gedung D, Komplek DPRD Kaltim, Rabu (10/3/2021).

Samarinda, Presisi.co - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan tiga Panitia Khusus (Pansus) pembahas rancangan peraturan derah (Raperda). Tiga pansus yang resmi dibentuk saat Paripurna ke-6, Rabu (10/3/2021) yakni, Pansus Barang Milik Daerah (BMD), Penyelenggaran Ketahanan Keluarga dan Tata Cara Program Penyusunan Peraturan Daerah.

Komposisi ketiga Pansus ini sendiri dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kaltim, M Ramadhan dihadapan Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK. 

Adapun ketua masing-masing Pansus yang ditetapkan, Ely Hartati Rasyid dari Fraksi PDI Perjuangan ditunjuk sebagai Ketua Pansus Ketahanan Keluarga, bersama Fitri Maisyaroh dari Fraksi PKS sebagai wakil ketua Pansus, dibantu sejumlah anggota dari masing-masing Fraksi. 

"Menunjuk dan menetapkan, J Jahidin dari Fraksi PKB sebagai ketua Pansus Raperda Tata Cara Program Penyusunan Peraturan Daerah dan Wakil Ketua Ketua Jawad Sirajuddin dari Fraksi PAN," sebut Sekretaris DPRD Kaltim, M Ramadhan.

Selanjutnya, untuk komposisi Pansus pembahas Raperda Barang Milik Daerah (BMD), lanjut dikatakan Ramadhan dipimpin oleh Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Saefuddin Zuhri sebagai wakil ketua, bersama sejumlah anggota dari masing-masing fraksi yang tergabung dalam pansus ini. 

Masa kerja ketiga Pansus tersebut, diatur selama tiga bulan. Terhitung sejak ditetapkannya komposisi masing-masing Pansus hari ini. 

Untuk diketahui, dua Raperda yakni Pansus Barang Milik Daerah (BMD), Penyelenggaran Ketahanan Keluarga dan Tata Cara Program Penyusunan Peraturan Daerah merupakan usulan dari Pemprov Kaltim yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari DPRD Kaltim, setelah masing-masing Fraksi menyampaikan pemandangan umumnya di Paripurna sebelumnya. 

Kemudian, untuk Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga adalah insiatif DPRD Kaltim sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. 

Editor : Oktavianus