search

Advertorial

DPRD KaltimEly Hartati RasyidPDI PerjuanganSosper Pajak Daerah

Optimalkan PAD Kaltim dari Sektor Pajak dan Retribusi, Ely Hartati Rasyid Gelar Sosialisasi Perda di Tenggarong

Penulis: Erlina
Sabtu, 06 Maret 2021 | 471 views
Optimalkan PAD Kaltim dari Sektor Pajak dan Retribusi, Ely Hartati Rasyid Gelar Sosialisasi Perda di Tenggarong
Anggota DPRD Kaltim, Ely Hartati Rasyid saat menggelar Sosialisasi Perda Pajak Daerah di RM Tepian Pandan, Tenggarong.

Tenggarong, Presisi.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ely Hartati Rasyid mengajak masyarakat Tenggarong di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) giat membayar pajak untuk membantu pembangunan daerah. Itu dikatakan Ely, saat dirinya hadir secara khusus dihadapan publik pada sosialisasi perda (Sosper) Pajak Daerah yang berlangsung di RM Tepian Pandan, Sabtu (6/3/2021). 

Ely sapaan karib Politisi PDI Perjuangan itu menyebut Sosper Pajak Daerah ini wajib diketahui oleh masyarakat, agar hak dan kewajiban sebagai masyarakat di daerah dapat diketahui secara luas. Karena, tidak menutup kemungkinan masih banyak warga yang enggan membayar pajak lantaran belum mengetahui maksud dan alur pembayaran tersebut.

“Karna untuk Perda Pajak kita ingin masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh kader agar bisa menjelaskan apa kewajiban dan hak sebagai warga negara Indonesia,” lugas Ely.

Legislator pilihan masyarakat Kukar itu berharap, Perda Pajak Daerah ini dapat menjadi jembatan langsung ke masyarakat sehingga bisa memaksimalkan penerimaan pajak di Kaltim.

“Inilah produk yang kita keluarkan, dan kita tau ada konsekuensi tertentu, mudah-mudahan dengan perda pajak ini kita bisa memaksimalkan penerimaan pajak Kaltim,” terangnya.

Untuk diketahui, jenis pajak daerah yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Dari 5 jenis pajak itu, satu diantaranya yakni Pajak Rokok dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Muhammad Yuhdi yang turut membersamai Ely menjelaskan, dasar hukum pembuatan Perda wajib pajak yang paling subtansi terkait hak dan kewajiban pemungut pajak dan penerima pajak.

“Terkait adanya dasar hukum bagaimana pembuatan Perda terhadap wajib pajak, objek pajaknya, yang paling subtansi adalah terkait hak dan kewajiban pemungut pajak dan penerima pajak juga objek pajaknya. Disisi lain bahwa masukan terkait objek-objek pajak sudah jelas, tergantung bagaimana realisasi dilapangan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah melalui regulasi ini sudah memberikan gambaran jelas apa yang bisa diterima oleh para wajib pajak, untuk pembangunan Kaltim khususnya.

“Jadi Pemerintah melalui regulasi ini sudah memberikan gambaran secara jelas, apa yang bisa diterima oleh para wajib pajak ketika dia sudah taat pajak,” tandasnya.

Editor : Oktavianus