Anggaran Penanganan Covid-19 di Samarinda untuk Insentif Nakes, Vaksinasi dan Posko di Tingkat Kelurahan
Penulis: Jeri Rahmadani
Sabtu, 06 Maret 2021 | 872 views
Samarinda, Presisi.co – Upaya penanganan bencana nasional pandemi Covid-19, masih menjadi perhatian khusus oleh pemerintah Indonesia. Tidak terkecuali, pelibatan pemerintah daerah dalam memutus mata rantai Covid-19.
Menindaklanjuti surat edaran Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) nomor SE-2/PK/2021, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tahun 2021. Dimana tiap daerah, termasuk Pemkot Samarinda diamanatkan melakukan penyesuaian (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2021, terkait penanganan Covid-19 beserta dampaknya.
Dikonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin. Ketentuan penyesuaian anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 8%. Lalu Dana Insentif Daerah (DID) 30% dan bila tidak mencukupi dapat ditambah melalui dana Penerimaan Umum APBD 2021 Kota Samarinda, sesuai butir 5 sub (A) surat edaran Kemenkeu bernomor SE-2/PK/2021.
"Yang mana dalam surat edaran, kita diamanahkan untuk melakukan refocusing alokasi dana untuk penanganan Covid-19," ujar Sugeng.
Turut menambahkan, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Samarinda, Zuheryansyah mengatakan 8% dari besaran dana DAU itu berkisar Rp 52 miliar dari total Rp 660 miliar dana DAU. Meski sebelumnya berjumlah sekitar Rp 680 miliar, Hery sapaan karibnya menyebut ada rasionalisasi pada alokasi anggaran DAU sekitar Rp 21 miliar.
"Sebelumnya Rp 680 miliar, ada rasionalisasi berkurang jadi Rp 660 miliar. Kalau DAU kita ini berkisar Rp 660 miliar, berarti refocusing 8 persen itu sebesar Rp 52 miliar," ungkap Zuheryansyah saat ditemui Presisi.co.
Anggaran Rp 52 miliar tersebut, sambung Zuheryansyah, akan diperuntukan pada operasional vaksinasi dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan, sebagaimana dijelaskan surat edaran Kemenkeu RI nomor : SE-2/PK/2021.
"Operasional vaksinasi mulai dari distribusi vaksinnya. Kemudian tempat penyimpanan vaksin, pemantauan penyakit ikutan peserta pasca vaksin dan peruntukan insentif tenaga kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi. Dan juga pembentukan posko di Kelurahan, melalui dana Rp 52 miliar itu salah satunya," jelasnya.
Sedangkan terkait sumber dana DID yang awalnya sebesar Rp 27 miliar direfocusing 30% menjadi Rp 8 miliar. Hal itu, dikatakan Hery diperuntukan bagi penanganan kesehatan dan perlindungan sosial dan penguatan ekonomi. "Tapi dana tersebut hanya direalokasikan saja," paparnya.
Dibeberkan olehnya, meski terdapat pengurangan dengan dilakukannya refocusing anggaran pada APBD 2021, namun penambahan juga terjadi pada batang tubuh APBD 2021 Pemkot Samarinda. Penambahan tersebut berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim sebesar Rp 470 miliar.
"Jadi APBD kita sekarang sekitar Rp 3 triliun," beber Hery.
Kendati demikian, Hery menyatakan dana Bankeu sebesar Rp 470 miliar dari Provinsi Kaltim itu, sudah ada kegiatannya sendiri.
"Sudah ada kegiatannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, penanganan Covid-19 di Kota Tepian juga mendapat alokasi anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 40 miliar ditambah refocusing DAU sebesar Rp 52 miliar dan realokasi DID sebesar Rp 8 miliar, sekiranya anggaran penanganan Covid-19 berjumlah sekitar Rp 100 miliar.