search

Hukum & Kriminal

Curanmor BalikpapanPolda KaltimHumas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya SuryanaRestoratif

Polda Kaltim Amankan Lima Tersangka Curanmor, Tiga Orang Residivis dan Dua Sisanya Dapat Keadilan Restoratif

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 25 Februari 2021 | 490 views
Polda Kaltim Amankan Lima Tersangka Curanmor, Tiga Orang Residivis dan Dua Sisanya Dapat Keadilan Restoratif
Ketiga tersangka serta barang bukti yang diamankan oleh Polda Kaltim.

Balikpapan, Presisi.co - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (Curat) dengan mengamankan lima orang tersangka. Delapan unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat pun turut diamankan sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menerangkan pengungkapan ini dilakukan sejak 27 Januari hinggal 18 Februari 2021.

"Terhitung dari tanggal 27 Januari 2021 penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim menindaklanjuti program Kapolri melakukan upaya pemberantasan operasi kejahatan pencurian dengan pemberatan khusus Curanmor. Setidaknya sudah mengamankan sembilan barang bukti dengan lima tersangka," kata Ade Yaya.

Dari lima tersangka, dua orang diantaranya mendapat keadilan restoratif yang dimana korban dan tersangka bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya atau dalam arti kedua pihak bersedia berdamai.

Namun keadilan restoratif ini tidak berlaku bagi pelaku yang merupakan seorang residivis.

"Ada dua pelaku yang restorative justice. Dengan demikian untuk barang bukti yang disampaikan ke Pengadilan hanya tujuh. Sementara dua diantaranya bagian dari restorative justice," ujarnya.

Lebih lanjut, Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi menerangkan bahwa lima tersangka diamnkan di lokasi yang berbeda. Namun untuk pengembangn kasus sampai ke Kota Bontang dan Kutai Barat.

"Yang di Balikpapan TKP di Telaga Sari, kilometer 3,5, dan di Jalan Inpres Muara Rapak. Kemudian untuk yang di Bontang dan Kubar itu pengembangan kasus," ungkap AKBP Agus.

Agus menerangkan para tersangka ini ada yang terlibat di satu jaringan, ada yang sendiri, dan ada tiga orang residivs yang tidak dapat mendapatkan keadilan restoratif.

Untuk modusnya, tersangka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci di kendaraan mereka. Selain itu, kendaraan yang tidak ada kuncinya namun tidak dikunci stang tetap bisa dibawa kabur dengan cara mendorong motor tersebut bersama temannya.

"Disitu akan diganti kuncinya. Ini yang rata-rata terjadi di kaltim," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan pun dijelaskan telah lepas tangan dan dijual dengan harga Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta yang dijual kepada konsumen di perkebunan sawit.