Niat Ingin Edarkan Ganja, Dua Pemuda di Balikpapan Ini Keburu Diciduk Polisi
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 04 Februari 2021 | 745 views
Balikpapan, Presisi.co - Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus kepemilikan ganja oleh dua orang pemuda yang diamankan di dua lokasi berbeda pada Senin (1/2/2021).
Dikatakan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, dua pemuda yang masing-masing berinisial RI (17) dan RNS (21) dibekuk Polisi atas laporan warga yang curiga dengan adanya dugaan peredaran ganja di wilayah mereka.
Akan hal tersebut, tim kepolisian dari Polsek Balikpapan Barat bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RI beserta barang bukti di kawasan Gunung Bugis.
"Alhamdulillah Polsek Barat bisa mengungkap kasus pengedaran narkotika jenis ganja. Yang pertama barang bukti ada 68,2 gram," Kata Kapolresta Balikpapan saat pers rilis, Kamis (4/2/2021).
Masih di hari yang sama, Polisi kembali meringkus pelaku kedua RNS di rumahnya, yang berada di kawasan Gunung Sari Ilir Balikpapan Tengah, setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan dari pelaku RI.
Dalam penangkapan ini pelaku diamankan bersama barang bukti satu bungkus ganja seberat 2,59 gram, satu bungkus ganja 4,5 gram, satu bungkus ganja 27 gram, dua buah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 165 ribu.
"Yang kedua ini barang bukti 34,9 gram. Diawali dari TKP pertama dari kurir inisial RI melalui online, kemudian kita kembangkan ke pemilik," kata Turmudi.
Turmudi menerangkan kedua pelaku adalah pengedar karena berawal dari kurir dan berlanjut pemilik.
"Nah dari pemilik nanti yang rencananya dipasarkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.