search

Daerah

Jam Malam SamarindaProkes Covid-19Wali Kota Samarinda

Pemkot Samarinda Kembali Terapkan Jam Malam, Para Pelaku Usaha Diminta Tutup Pukul 20.00 Wita

Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 04 Februari 2021 | 1.082 views
Pemkot Samarinda Kembali Terapkan Jam Malam, Para Pelaku Usaha Diminta Tutup Pukul 20.00 Wita
Polisi saat menggelar razia disiplin protokol kesehatan di salah satu cafe beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Kota Samarinda kembali menerapkan pembatasan jam malam selama sepekan. Aturan ini, sesuai dengan Edaran Nomor : 360/1629/300.07 tentang Penegakan Protokol Kesehatan pada Kegiatan di Malam Hari.

Pengeluaran surat edaran tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas Protokol Pemerintah Kota Samarinda, Idfi.

"Iya benar," singkatnya saat dihubungi Presisi.co via Whatsapp, Kamis (04/02/2021).

Adapun hal yang diatur dalam edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang adalah sebagai berikut;

Pemberlakuan pembatasan jam malam itu diterapkan sampai pada pukul : 20.00 WITA, dan ditujukan kepada (para pelaku usaha/pengelola/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, tempat wisata, rumah makan, cafe, sarana hiburan masyarakat, dan seluruh masyarakat Kota Samarinda, untuk dapat mengurangi aktifitas pada malam hari.

1. Pada pengelola tempat dan fasilitas umum ; tempat wisata, rumah makan, café, sarana hiburan masyarakat dan sejenisnya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 4M (Memakai masker, Mencuci tanggan, Menjaga Jarak dan Menghindari kerumunan).

2. Seluruh masyarakat agar menjaga diri dari serangan virus COVID-19 dengan cara tidak menciptakan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19, mengurangi akltifitas diluar rumah, dan menjaga lingkungan disekitarnya.

3. Pada pengelolaan sebagaimana poin ke-satu serta masyarakat agar sementara waktu membatasi kegiatan usahanya maksimal pada pukul : 20.00 Wita guna menekan penyebaran virus COVID-19 di Samarinda.

4. Apabila masih ada kegiatan tersebut diatas melewati waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Kota akan bertindak tegas sebagaimana peraturan yang berlaku.

5. Pembatasan kegiatan malam hari ini berlaku sejak dikeluarkan hingga tanggal 10 Februari 2021 dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Turut menambahkan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Ismed Kusasih menjelaskan langkah yang diambil Jaang untuk kembali memberlakukan batas jam malam adalah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Kota Tepian. 

Dikatakan Ismed, bahwa kenaikan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Samarinda berkorelasi dengan meningkatnya kasus covid-19 di daerah lain.

"Seluruh Indonesia naik. Justru aneh kalo daerah-daerah tidak naik, apalagi tetangga-tetangga kita naik luar biasa. Samarinda inikan pusat. Entah kemudian ada dari orang Bontang, Balikpapan, apa orang sini, Kukar, kita kan dikelilingi. Jadi kalo mereka naik, wajarlah Samarinda naik," ungkapnya saat di konfirmasi Presisi.co via Whatsapp.

Meskipun begitu, Ismed membeberkan kenaikan kasus covid-19 di Samarinda tidak secara signifikan atau bahkan meledak naik.

"Tapi kenaikan juga tidak sebesar mereka," tambah Ismed.

Selain itu, Ismed juga menyatakan bahwa rumah sakit dan tenaga kerja kesehatan (Nakes) di kota Samarinda masih mampu melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Terhadap kapasitas rumah sakit. Masih cukup dan aman terkendali. Rumah sakit kita masih cukup, tidak ada overload. Kita masih buka, masih mampu, karena tidak ada peningkatan kapasitas," terangnya.

Untuk itu, Ismed berpesan kepada masyarakat agar tidak hanya menerapkan 4M, namun 5M.

"Ditambah satu, yaitu mengurangi mobilitas," tutupnya.