search

Hukum & Kriminal

Uang PalsuPolresta BalikpapanIRT Diciduk Polisi Kasat Reskrim Polresta BalikpapanKompol Agus Arif WijayantoBerita Kriminal Balikpapan

Beli Lauk Pauk Pakai Uang Palsu, IRT di Balikpapan Diciduk Polisi

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 22 Januari 2021 | 1.084 views
Beli Lauk Pauk Pakai Uang Palsu, IRT di Balikpapan Diciduk Polisi
Pelaku dan beberapa alat bukti yang telah diamankan Polresta Balikpapan.

Balikpapan, Presisi.co - Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST (44) terkait tindak pidana peredaran uang palsu pada Jumat (22/1/2021).

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto menerangkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Jatanras Polsek Balikpapan Utara.

"Atas informasi yang diterima kemudian tim lakukan penyelidikan secara intensif dan membuahkan hasil. Sehingga pada hari Jum'at (16/1/2021) sekitar pukul 06.30 Wita di Strat 3, telah diamankan seseorang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran uang palsu," jelas Kompol Agus.

Kepada polisi, pelaku mengaku jika dirinya mendapat uang palsu itu dari seseorang yang berada di luar Pulau Kalimantan. Setelah membeli uang palsu tersebut, pelaku mengedarkan kembali di wilayah Kalimantan Timur khususnya Balikpapan.

"Jadi pelaku membeli pecahan uang palsu sebanyak Rp 5 juta, itu dibeli dengan harga Rp 1 juta. Kemudian dari Rp 5 juta tersebut ada yang disebar ke orang lain. Untuk identitas dan alamat masih kita dalami lagi," ungkap Agus.

Pelaku juga mengungkapkan telah menggunakan uang hasil peredaran tersebut untuk membeli lauk-pauk.

"Dari uang yang diperoleh ada yang sudah dibelanjakan oleh pelaku. Jadi untuk pembelian lauk pauk sebesar Rp 300 ribu," ucapnya.

Selain pelaku, Polresta Balikpapan juga mengamankan beberapa alat bukti.

"Diamankan pula beberapa alat bukti yakni uang yang diduga palsu sebanyak 7 lembar pecahan Rp 100 ribuan. Kemudian uang asli sebanyak Rp 159 ribu, dan satu buah hp," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Oktavianus