Tergiur Upah Rp75 Ribu, Dua Pria yang Nyoblos 2 Kali di Pilkada Kutim Ini Berakhir Masuk Penjara
Penulis: Cika
Rabu, 20 Januari 2021 | 911 views
Sangatta, Presisi.co - Pengadilan Negeri (PN) Sangatta sudah menetepkan hukuman bagi 2 orang terdakwa Pilkada Kutim 2021 yaitu Usman alias Bara (49) dan Firdaus Adam Maulana Rahman alias Daus (26). Keduanya, dihukum masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 24 juta.
Sidang putusan terhadap dua terdakwa di Pilkada Kutim 2020 itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo, didampingi dua Hakim Anggota di Ruang Candra, PN Sangatta, Komplek Bukit Pelangi Sangatta, Rabu (20/1/21) sekira pukul 17.00 Wita.
Bara dan Daus dijatuhi hukuman setelah diketahui melakukan kerja sama untuk mencoblos dua kali di TPS wilayah Sangatta Utara, Kutim.
Setelah sidang putusan dibacakan, pihak terdakwa yang menghadiri melalui aplikasi zoom meeting dari rumah tahanan Polres Kutim menyatakan menerima dan menyetujui hasil putusan. Begitu juga dengan Kuasa Hukum Abdul Karim.
Humas PN Sangatta Diana Pungky Maradona menjelaskan, putusan sidang terkait perkara Pilkada Kutim 2020 tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Bahwa, dua terdakwa memang benar dan telah mengakui perbuatannya melakukan pelanggaran pidana dalam proses Pilkada Kutim 2020. Begitu juga dengan sidang putusan pertama, tujuh terdakwa telah menerima dan dinyatakan inkracht.
“Jadi mereka ini menggunakan surat suara milik warga Kutim bernama Safruddin yang sedang berada di Sulawesi pada hari H Pilkada (9 Desember 2020). Surat suara itu diberi kepada Usman, lalu diberi kepada Firdaus untuk supaya mencoblos dua kali,” terang Pungky.
Kemudian, lanjutnya, Firdaus diketahui masih dalam kondisi jari ada bekas tinta mencoblos, sehingga ketahuan di TPS Gang Masjid, Desa Sangatta Utara. Dia dijanjikan uang Rp 75 ribu oleh Usman.
“Maka dengan ini Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa kurungan penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 24 juta, yang apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.” paparnya.
"Lalu tuntutan itu diputus oleh Majelis Hakim dikurangi menjadi 2 tahun dan denda Rp 24 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Itu karena mereka mengakui perbuatannya dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” terang Pungky kepada awak media.