search

Advetorial

DPRD KaltimPerusda KaltimSutomo JabirPemprov Kaltim

DPRD Desak Pemprov Kaltim Terbuka Soal Rekrutmen Direksi Perusda

Penulis: Erlina
Selasa, 19 Januari 2021 | 665 views
DPRD Desak Pemprov Kaltim Terbuka Soal Rekrutmen Direksi Perusda
Komisi II DPRD Kaltim saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asisten II dan Biro Ekonomi Pemprov Kaltim.

 

Samarinda, Presisi.co - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asisten II Pemrov Kaltim di gedung D lantai 3, Komplek Kantor DPRD Kaltim. Senin, (18/1/2021)

Dalam RDP, DPRD Kaltim meminta pemerintah Kaltim, dalam hal ini Asisten II dan Biro Ekonomi transparan dalam proses rekrutmen jajaran Direksi dan Komisaris Perusahaan Daerah (Perusda).

"Kami berharap semua tahapan yang ada, bisa kita monitor dari komisi II,"kata Salah satu anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir dalam rapat

Hal itu disebutkan sebagai upaya untuk membenahi Perusda. Karena menurutnya sejumlah Perusda dianggap tidak produktif selama ini. Anggota DPRD dari fraksi PKB ini beranggapan bahwa proses seleksi tersebut merupakan pintu utama untuk membenahi perusahaan plat merah di Kaltim.

"Toh, kalaupun ada batasan tidak bisa ikut terlibat langsung, tetapi harus ada keterbukaan setiap tahapan disana. Supaya kita bisa monitor,"bebernya.

Menurut Sutomo jabir, jika dilakukan tanpa ada keterbukaan kata dia, diragukan proses seleksi menjadi ladang nepotisme seperti kedekatan tertentu pada unsur kepentingan.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar Komisi II DPRD Kaltim dilibatkan dalam proses seleksi termasuk fit and proper test direksi, dewan pengawas dan komisaris.

"Jadinya kita bisa melihat bahwa dalam seleksi itu ada syarat khusus atau tidak, misal calon direksi itu tidak tersangkut dalam masalah hukum, kita juga bisa melihat bagaimana visi dan misi mereka yang bertarung dalam rekrutmen,"tegas Sutomo.

Menanggapi hal tersebut, Abu Helmi selaku Asisten II Pemprov Kaltim menyampaikan, mengenai proses rekrutmen pergantian direksi dan komisaris Perusda, hingga penetapan calon sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Selain itu, mengacu pada Permendagri no 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

"Semua sudah diatur disitu,"katanya.

Disebutkan dua peraturan itu juga dijadikan sebagai pedoman untuk menepis keraguan kemungkinan terjadinya nepotisme.

"Semua sudah diatur tentang tata cara penjaringan, pencalonan dan penetapan,"urainya.

Saat ditanya mengenai, tidak diikutsertakannya DPRD sebagai pengawas, dirinya mengatakan juga tercantum dalam dua peraturan tersebut.

"Kalau ada, semuanya kita harus melalui permen itu dulu. Bila itu sesuai maka kita jalankan. Jadi pedomanya itu,"tuturnya.

Editor: Oktavianus