search

Daerah

FPI dibubarkanMUI KaltimHamri Has

Ketua MUI Kaltim Tanggapi Pembubaran FPI

Penulis: Kurniawan
Rabu, 30 Desember 2020 | 1.513 views
Ketua MUI Kaltim Tanggapi Pembubaran FPI
Ketua MUI Kaltim, Hamri Has.

Samarinda, Presisi.co - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinisi Kalimantan Timur (Kaltim) K.H Hamri Has menyayangkan pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

Menurut Ulama Kaltim dan Tokoh Islam Indonesia itu, mestinya pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan FPI secara persuasif tanpa harus di bubarkan.

"Ya kalau itu sudah kebijakan pemerintah, mau gimana lagi, tapi saya sendiri menyayangkan pembubaran tersebut," jelas Hamri saat di hubungi Rabu (30/12/2020).

Hamri menyebut FPI merupakan organisasi besar, dan telah banyak memeiliki pengikut di berbagai daerah di Indonesia.

"Selama ini FPI kita tau juga sering membantu masyarakat, jadi kalau di bubarkan pasti ada yang setuju dan tidak setuju," ungkapnya.

Diakui Hamri, selama menjabat di MUI Kaltim tidak pernah bertemu dengan Ketua FPI Kaltim. Namun ia menerangkan MUI Kaltim selalu terbuka dengan organisasi manapun khususnya FPI.

"Walaupun tidak pernah bertemu dengan pengurusnya di sini, tapi setiap kali mengadakan kegiatan pihaknya selalu memberitahu ke MUI Kaltim," paparnya.

Ditanya mengenai kasus yang tengah menimpa Habib Rizieq Shihab, Hamri mengatakan pihaknya tidak mau ikut mencampuri kasus yang menimpa pentolan FPI itu.

"Terkait kasus yang menimpa pemimpin FPI saya tidak mau berkomentar, biar saja itu menjadi urusan pemerintahan pusat, yang jelas secara pribadi saya menyangkan terkiat pembubuaran FPI," tandasnya.

Diketahui Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (ormas).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Untuk itu, Mahfud meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak," pungkasnya.

Editor : Oktavianus