Ketua MUI Kaltim Tegaskan Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 26 Agustus 2021 | 1.814 views
Samarinda, Presisi.co – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Muhammad Rasyid, angkat suara mengenai polemik penolakan Vaksin AstraZeneca di masjid Islamic Center Kaltim.
Menurutnya, berdasarkan fatwa MUI Pusat, Vaksin AstraZeneca masih tergolong bisa digunakan dalam keadaan kondisi darurat.
"Memang vaksin AstraZeneca dalam kandungannya memiliki unsur babi. Dari sekian banyak unsurnya, ada unsur babi. Dari situ maka hukumnya menjadi haram. Tapi haram itu dalam suasana normal," ulasnya saat dikonfirmasi Presisi.co, Kamis 26 Agustus 2021.
Ketua MUI Kaltim itu pun menjelaskan, ada perkembangan dalam hukum islam. Jika sebabnya berubah, maka hukumnya pun turut berubah. "Keadaan normal menjadi darurat membuat hukum itu berubah. Itu kaidah ushul fiqih," tuturnya.
Rasyid menegaskan, dalam fatwa MUI 24/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 jenis AstraZenecca, memiliki klausul melanjutkan poin pertama yang menyatakan Vaksin AstraZeneca haram, namun dapat digunakan dalam keadaan darurat.
"Ada klausul di bawahnya mengatakan boleh digunakan karena kondisi darurat. Maka kalau begitu kesimpulan akhirnya dalam kondisi darurat itu menjadi halal. Tidak lagi haram. Sehingga tidak perlu terlalu dipermasalahkan," tambahnya.
"Boleh digunakan, Indonesia kan dalam kondisi darurat. Walaupun ada beberapa daerah di negara ini yang sudah tidak darurat. Tapi Kaltim kan masih darurat" tambahnya lagi.
Rasyid pun menyebut, MUI Kaltim memahami kondisi darurat akibat Covid-19 yang masih merebak hingga saat ini. Dengan demikian, menurutnya klausul yang membolehkan karena kondisi darurat itu lah yang bisa dipegang umat muslim.
"MUI Kaltim berangkat dari fatwa MUI pusat," lanjutnya.
Selain itu, upaya vaksinasi demi memutus rantai Covid-19 di Kaltim disebut Rasyid merupakan hal yang sejalan dengan ajaran Islam. Karena masalah pandemi mewajibkan seluruh golongan untuk bersama-sama menuntaskan masalah ini.
"Kalau ini tidak dituntaskan sampai terputus. Maka kondisi kita tetap di kondisi darurat ini," ujarnya.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Jangan melihat sepotong dari fatwa majelis ulama, lihat keseluruhannya" pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kaltim membatalkan vaksinasi massal tahap I yang rencananya dihelat pada, Rabu 25 Agustus 2021.
Ketua BPIC Kaltim, Awang Dharma Bakti (ADB) mengatakan, pihaknya menolak melanjutkan kegiatan vaksinasi lantaran jenis vaksin yang diberikan adalah vaksin AstraZeneca. Padahal, yang dijanjikan sebelumnya oleh pemerintah vaksin yang bakal didistribusikan berjenis Moderna.
Sebab itu, kata ADB, pihaknya mengirim surat bernomor 103/BPIC–SET/VII/2021 perihal penolakan dan pembatalan kegiatan vaksinasi menggunakan AstraZeneca di Islamic Center Kaltim. Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Kesehatan Samarinda sekira pukul 14.30 Wita, Selasa 24 Agustus 2021.
ADB menyebut, mengacu pada fatwa MUI 24/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 jenis AstraZenecca, memutuskan bahwa vaksin Astra Zenecca hukumnya haram. Sebab, dalam tahap proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
"Jadi alasan kami menolak bukan karena apa-apa tapi karena haram. Kalau Moderna kami tak masalah. Kalau AstraZaneca haram, berdosalah kita," ujarnya saat dikonfirmasi Presisi.co, Selasa 24 Agustus 2021.
Diketahui, vaksin AstraZeneca yang diproduksi di Inggris salah satunya ini merupakan salah satu dari 3 jenis vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi nasional pemerintah Indonesia saat ini. (*)