search

Hukum & Kriminal

Kasus PembunuhanKutai TimurKapolsek SangkulirangIptu Damiatus Jelatu

Kesal Motor Adik Tak Kunjung Dikembalikan, Pria Asal Kutim Tebas Keluarga dengan Sajam

Penulis: Kurniawan
Senin, 28 Desember 2020 | 1.403 views
Kesal Motor Adik Tak Kunjung Dikembalikan, Pria Asal Kutim Tebas Keluarga dengan Sajam
Pelaku dan bukti pembunuhan.

Samarinda, Presisi.co - Sulaiman (27) warga Desa Mandu Sangkulirang, Kutai Timur, (Kaltim) tega membunuh Ramli (40) yang tak lain adalah keluarganya sendiri. Peristiwa berdarah itu terjadi, tepat saat pelaku menghampiri korban untuk mengambil motor milik adik pelaku yang selama ini di pinjam selama satu tahun oleh korban.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (27/12) pukul 13.30 Wita. Saat itu Sulaiman datang meminta motor milik adiknya yang berada di tangan Ramli di rumahnya. Mengetahui motor tersebut di jual Sulaiman pun meminta uang hasil penjualan motor milik adiknya.

"Keduanya pun sempat beradu mulut, saat korban ingin pergi mengambil sebuah parang, ternyata pelaku yang membawa sebila sajam (Parang) langsung mengejar dan menebas badan korban," jelas Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu saat di konfirmasi Senin (28/12/2020).

Ramli yang saat itu sudah tersungkur, diketahui masih mendapat tindak penganiayaan dari Sulaiman. Korban mengalami luka yang cukup parah, hingga meninggal dunia.

"Setelah membunuh pelaku kemudian melarikan diri ke dalam hutan, menerima laporan itu, anggota kami pun langsung melakukan pengejaran," terangnya.

2 jam melakukan pengejaran, Sulaiman yang bersembunyi di dalam hutan pun berhasil di bekuk beserta barang bukti yang di gunakan saat menghabisi keluarganya itu.

"Pengakuan pelaku, dirinya kesal lantaran saat meminta motor adiknya, pelaku mengatakan "Itu bukan urusanmu", hingga terjadilah pembunuhan itu," ungkap Jelatu.

Saat ini pelaku telah di tahan di Polres Kutim guna penyelidikan lebih lanjut, untuk sementara pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan.

"Khasus ini masih kita kembangkan, jika terbukti pelaku melakukan pembunuhan berencana akan kami kenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana," pungkasnya.

Editor : Oktavianus