search

Politik

Andi Harun- Rusmadi Menang Pilkada SamarindaAndi Harun-Rusmadi Unggulpilkada samarindaPemenang Pilkada Samarinda

Andi Harun-Rusmadi Unggul Versi Hitung Cepat, Jubir Tim Pemenangan Tegaskan Hal Ini

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 10 Desember 2020 | 1.472 views
Andi Harun-Rusmadi Unggul Versi Hitung Cepat, Jubir Tim Pemenangan Tegaskan Hal Ini
Syafarudin (Tengah) dan Yakobus (Kanan), Tim Pemenangan Andi Harun-Rusmadi saat melakukan konferensi pers pada Kamis (10/12/2020).

Samarinda, Presisi.co - Berdasarkan hasil hitung cepat Jaringan Isu Publik-Lembaga Survey Indonesia (JIP-LSI) Denny JA bahwa suara Pasangan Calon Andi Harun-Rusmadi unggul dibanding dua kontesntan lainnya. Hal ini kembali dipertegas Syafarudin, Koordinator Juru Bicara Andi Harun-Rusmadi saat konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

Untuk diketahui, jumlah penduduk Kota Samarinda saat ini sekitar 886.806 jiwa. Dengan jumlah tersebut, berdasarkan pasal 158 ayat (2) huruf c UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Artinya, jika mengacu dengan aturan tersebut maka pengajuan sengketa hasil hanya dapat diajukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir oleh KPU. Pihaknya pun menghormati bila ada gugatan ke MK.

Sementara, berdasarkan hasil hitung cepat, Andi Harun-Rusmadi unggul 1,34 persen dari paslon nomor urut 3. Kalaupun ada margin error, dipastikan dibawah 1 persen.

“Dari situ maka sebenarnya hampir tidak ada celah untuk melampaui angka perolehan Paslon 02,” jelas Syafarudin.

“Boleh saja menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi, tetapi syarat formil harus terpenuhi," tambahnya.

Jika terdapat selisih dari 1 persen, bisa dipastikan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pilkada.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa paslon lain tidak dapat memproses sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Yakobus Beribe, anggota juru bicara Tim Pemenangan Andi Harun-Rusmadi menegaskan bahwa Lembaga Survey Indonesia merupakan lembaga yang kredibel, artinya LSI telah bekerja secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Atas nama Paslon 02 kami ajak masyarakat Samarinda bahwa secara metodologis kita harus yakini hasil dari LSI yang telah menempatkan paslon nomor urut 2 sebagai pemenang Pilkada Kota Samarinda,” tegas Yakobus.

Lebih lanjut, Yakobus meyakini bahwa data dari JIP-LSI Denny JA dapat dipertanggungjawabkan karena pihaknya sudah menyampaikan hal ini ke hadapan umum dan awak media.

Editor : Oktavianus